KPU Tutup Pendaftaran Calon Bupati Perseorangan

Ia menyebut, mekanisme ini telah sesuai Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilgub, Pilwalkot dan Pilbub.

Selain itu Keputusan KPU nomor 532 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Persorangan dalam pilkada gub, walkot dan bupati.

Sebelumnya KPU KKT telah mengumumkan jadwal penyerahan syarat pasangan calon perseorangan sejak tanggal 5 Mei 2024 melalui akun resmi media sosial KPU KKT.

SYARAT MINIMUM

Selajutnya, syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati KKT tahun 2024 sebanyak 8.834 suara dan tersebar pada 6 kecamatan.

Matruty mengaku sejak pembukaan memang ada beberapa Pihak yang berkoordinasi di kantor berkaitan dengan syarat dukungan dan teknis pemberian dukungan.

‘’Kami telah menjelaskan termasuk formulir. Sayangnya hingga penutupan, tak ada Bapaslon yang menyerahkan dukungan sebagai syarat pencalonan dengan jalur ini,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *