Awal terdakwa main judi online dengan modal Rp. 20 juta. Saat itu, dia kalah. Kemudian mendeposit modal sebesar 40 juta rupiah. Lagi-lagi dia kalah.
Walaupun selalu kalah, tetapi tidak membuat terdakwa kapok. Justru dia terus mendeposit modal untuk bisa menyalurkan hasrat judinya. Hingga total uang perusahaan yang dia gelapkan mencapai lima miliar rupiah. Semuanya habis untuk judi online.
BELI MOTOR
Terdakwa mengaku, dari yang tersebut hanya tersisa barang satu sepeda motor RX King yang di belinya seharga Rp .20 juta . Motor tersebut saat ini selalu di gunakan suaminya untuk ojek.
Adapun barang bukti yang disita JPU dalam perkara ini adalah satu rangkap Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor 1860000665402.
Satu Rangkap Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor 1860001418421 atas nama GERSON UKTOLSEYA dari Bulan Maret 2023 hingga bulan Juni 2023
Selanjutnya, satu rangkap Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor 1860001418421 atas nama GERSON UKTOLSEYA dari Bulan Januari 2022 hingga bulan Desember 2022
Satu Unit Handphone Merk Iphone warna Biru. Satu Rangkap Laporan Hasil Audit Internal Perusahan CV Dian Pertiwi. Satu buah Dokumen Bukti Surat Pegadaian atas nama Petronela Renuth.
Baca Juga:
Usai Miras, Dua Remaja Bobol Indomaret Farmasi Atas : https://sentralpolitik.com/usai-miras-dua-remaja-bobol-indomaret-farmasi-atas/
Satu Rangkap Rekening Koran Ban BCA dengan nomor 0441480236 dari bulan Desember 2022 sampai bulan Juni 2023, serta satu Rangkap Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor 1860005666960. (*)
2 komentar