Piterson Rangkoratat Resmi Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar

AMBON, SentralPolitik. com _ Piterson Rangkoratat resmi menempati posisi Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT). Itu setelah Gubernur Maluku, Irjen Pol (Purn) Murad Ismail melantik Rangkoratat di Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/11) malam.

Pelantikan Rangkoratat sesuai SK Mendagri nomor 172.1.3-6166 Tahun 2023 yang di tanda tangani Mendagri, Tito Karnavian.

Dalam Keputusan yang di bacakan Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Boy Kaya itu juga berisikan pemberhentian Ruben Mariolkossu dan Pengangkatan Piterson Rangkoratat dari Jabatan Bupati Kepulauan Tanimbar.

”Memberhentikan saudara Ruben Mariolkossu dari Jabatan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, terhitung sejak dilantiknya Piterson Rangkoratat sebagai Penjabat Bupati KKT,” kata Boy Kaya saat membacakan SK.

LANGKAH CEPAT

Sementara itu, Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya mengingatkan Peraturan Mendagri terkait penjabat yang di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.

”Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Mendagri menetapkan Keputusan pergantian jabatan Bupati Kepulauan Tanimbar,” ingatnya.

Sehubungan dengan itu, Murad menyampaikan penjabat bupati yang lama berpotensi mengganggu proses penyelenggaran pemerintahan pembangunan dan pelayanan publik di KKT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar