Rangkoratat Serahkan SK PPPK, Gaji Berjalan sesuai TMT

Selanjutnya ia juga mengingatkan jangan banyak menuntut hak, tapi lupa dengan kewajiban yang ada.

Bahkan ada PPPK yang baru diangkat sudah mengajukan permohonan pindah dengan berbagai alasan. Disiplin kerja menjadi bagian dari budaya kerja kita selaku ASN.

‘’Jangan satu dua hari di tempat tugas, kemudian menghabiskan berbulan-bulan di tempat lain. Jika kondisi ini dilakukan pegawai PPPK, saya pastikan akan memberikan sanksi tegas,’’ katany.

GAJI PPPK

Soal gaji PPPK Rangkoratat jelaskan siap berproses dan akan membayar sesuai Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pasca pengangkatan dan terbit Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

‘’Jika terdapat kendala, PPPK jangan serta-merta menyalahkan Pemda. Sebab semua hal terkait tata kelola keuangan termasuk gaji sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,’’ ingatnya.

Bila ada satu syarat administrasi yang tidak terpenuhi, praktis Bendahara Umum Daerah) tidak akan menindaklanjuti pencairan atau transfer ke rekening masing-masing PPPK.

Baca Juga:

Tanimbar Pulih! Slogan Rangkoratat Dihadapan DPRD KKT ;https://sentralpolitik.com/tanimbar-pulih-slogan-rangkoratat-dihadapan-dprd-kkt/

”Gaji bapak ibu akan mulai terbayarkan sejak keluarnya TMT. Saya berharap agar semua proses yang terkait dengan pembayaran gaji menjadi perhatian bersama,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Sesuaai penjelasan bahwa gaji P3K akan diproses sesuai TMT.
    Tetapi kenyataan dilapangan, kami P3K farmasi tahun 2021, gaji kami dibayar tidak sesuai dengan TMT.
    Kami punya TMT 1 April 2022, itu berarti gaji harus dibayar dri bulan April, padahal yg kami terima hanya gaji dari bulan Agustus.

    Harapan saya, semoga Pemerintah Daerah bisa memperhatikan hal ini.