Juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak, sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendriko Sarik dan Safrudin Warang dengan pidana penjara selama 12 tahun, kurang selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ungkap JPU.
Selain pidana penjara, dalam persidangan tertutup itu, JPU Fitria Tuahuns juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya, dengan pidana denda sebesar Rp. 300 juta.
Baca Juga:
Cabuli Anak Kandung, SF Dibekuk Polisi : https://sentralpolitik.com/bejat-cabuli-anak-kandung-sf-dibekuk-polisi/
“Selain pidana penjara, kami meminta agar putusan Hakim menjatuhkan Denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada kedua terdakwa,“ ujar JPU. (*)
1 komentar