Seleksi Anggota KPU Maluku Bergulir ke DKPP, Minta Bubarkan Timsel

AMBON, SentralSentral.com _ Seleksi calon anggota Komisioner Propinsi Maluku akhirnya bergulir ke Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini setelah calon komisioner menilai Tim Seleksi (Timsel) tidak transparan dan akuntabel dalam kerjanya.

Adalah Ardiansyah Wailissa dan Sundari Waranda, dua calon komisioner KPU Propinsi Maluku yang membawa masalah seleksi ini ke DKPP.

‘’Kami meminta DKPP memerintahkan KPU RI menghentikan seluruh proses seleksi calon anggota KPU Propinsi Maluku periode 2024-2029,’’ tandas Wailissa melalui keterangan tertulis ke media ini, Senin (22/01/2024).

Dalam aduan itu, Ardiansyah Wailissa sebagai palapor sementara Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dan para anggota sebagai terlapor. Sundari Waranda sebagai saksi.

Dalam aduan itu, Wailissa menyebut, saat pengumuman hasil seleksi tertulis dan Psikologi Calon Komisioner, KPU RI diduga tidak bekerja secara sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat.‘

’Tidak melaksanakan prinsip terbuka dan diduga tidak akuntabel,’’ tandasnya.

Langkah ini melanggar Peraturan DKPP RI No. 2/2017 tentang Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Selanjutnya ia merinci, sebelum dan setelah penyampaian pengumuman hasil seleksi CAT dan Psikotes, terdapat beberapa peristiwa yang menjadi catatan kritis atas kinerja Timsel.

Apalagi pembentukan Timsel hanya ditunjuk secara langsung untuk melaksanakan proses seleksi.

‘’Bahwa patut diduga Ketua dan anggota KPU RI melalui Tim Seleksi tidak transparan dan akuntabel dalam melaksanakan proses seleksi serta diduga telah melanggar Peraturan DKPP tentang kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara,’’ tandasnya.

KRONOLOGIS

Pada 3 Januari 2024, Sundari Warandy bersama 5 peserta mendatangi kantor KPU RI, mempertanyakan laporan sebelumnya.

Mereka mendatangi kantor KPU untuk mendapatkan penjelasan yang akuntabel dari KPU RI atas kinerja Tim Seleksi.

Karena aduan itu tidak mendapat ada penjelasan atas laporan sebelumnya, pihaknya kemudian melayangkan surat kedua dalam bentuk Somasi ke KPU RI pada tanggal 8 Januari 2024.

Isinya mempertanyakan tentang tidak ada respons atas laporan atau aduan pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar