Sempat Berbohong, Jedithia Huwae Akhirnya Akui Beri Rp 350 Juta ke BPK RI

Petrus Fatlolon Bakal Dipanggil, Terancam Kurungan 14 Hari

‘’Kenapa pernyataan Anda berbeda, dari sebelumnya,’’ tekan Tewa kepada Huwae. ‘’Saya grogi yang mulia,’’ jawab Huwae terbata-bata.

PETRUS FATLALON

Sementara itu saksi Apolonia Laratmase yang bersaksi membantah semua pernyataan saksi Albian dan Jonas Batlayeri cs.

Menurut Apolonia saat dicecar Hakim, dirinya tidak pernah di tahun 2020 di antarkan uang senilai Rp. 450 juta atau berkomunikasi dengan Jonas Batlayeri cs.

‘’Memang pernah tapi ditahun 2019 dan itu saya berkomunikasi dengan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon,” katanya.

”Kemudian Fatlolon perintahkan Jonas, Maria Gorety dan Albyan. Tapi itu tahun 2019. Dan itu bukan untuk saya saja, tapi untuk kami para partai pendukung,” lanjut Laratmase.

Hakim menanyakan soal nilai uang, Ketua Komisi B Tanimbar itu mengaku senilai Rp. 90 juta awal dan tambahan Rp. 10 juta di tahun 2021.

“Memang pernah tapi itu tahun 2019. Nilainya Rp. 90 juta dan di tahun 2021 tambahan Rp. 10 juta bagi kami partai pendukung,” cetusnya.

TERANCAM KURUNGAN 14 HARI
BANTAH HUWAE
Terdakwa mantan Kepala BPKAD KKT Yonas Batlayeri membantah keterngan

Selain keterangan kedua saksi, sidang makin menarik ketika sejumlah nama anggota DPRD juga di minta untuk di hadirkan dalam persidangan berikut.

Mereka di minta hadir oleh tim kuasa hukum Anthony Hatane. Hatane menyebut mereka juga turut menikmati duit korupsi SPPD fiktif.

“Majelis Hakim yang mulia, kami minta untuk nama nama yang disebutkan sebelumnya seperti, Jaflaun Batlayeri, Markus Atua, Wan Lekruna dan Ivone K Sinsu untuk di hadirkan dalam persidangan. Ada juga anggota DPRD yang menerima juga sehingga harus di hadirkan,’’ kata dia.

Mereka yang turut menerima uang Korupsi BPKAD ialah, Godlief Siletty, Ambrosius Rahanwatty, Dedison Titirloloby, Fredek Kormpaulun dan Samuel Lilimwelat.

Mendengar permintaan Kuasa Hukum, Hakim langsung perintahkan JPU untuk melist nama nama penerima duit tersebut.

PETRUS FATLOLON

“Pak Jaksa tolong list semua nama yang terima untuk hadir pada sidang tanggal 4 Desember nanti, termasuk mantan Bupati Petrus Fatlolon. Tidak perduli dia siapa, mau bupati atau tidak kami tidak perduli, harus di hadirkan,’’ tegasnya.

‘’Jika mereka tidak hadir, jaksa tolong kurung selama 14 hari jika melawan perintah pengadilan,’’ tegas Hakim Harris Tewa.

Baca Juga:

Enam Anggota DPRD KKT dan BPK RI Disebut Terima Uanghttps://sentralpolitik.com/enam-anggota-dprd-kkt-dan-bpk-ri-maluku-disebut-terima-uang-sppd-fiktif-bpkad/

Tewa kemudian menutup sidang dan akan berlanjut pad 4 Desember 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar