Waduh, Said Assagaff Gugat Pemprov Maluku

Kasus Tukar Guling Tanah Perpusatakaan - Yayasan Poi Tek Bergulir di Pengadilan

,AMBON (SentralPolitik)_ Ir Said Assagaff, Gubernur Maluku periode 2014-2019 menggugat Pemerintah Propinsi Maluku terkait kasus tukar guling bangunan Perpustakaan Daerah Maluku dan tanah milik Yayasan Poi Tek Ambon.
Pendaftaran gugatan sudah diajukan sejak 17 Maret 2023 dan bergulir sampai sekarang.

Selain menggugat Pemerintah Propinsi Maluku sebagai tergugat I, Assagaff juga menggugat Sekda Maluku selaku pengelola Barang Milik Daerah (tergugat II), dan Yayasan Pendidikan Poi Tek Ambon (tergugat III).

Lembaga yang turut tergugat dalam masalah ini masing-masing DPRD Maluku, Pemerintah RI cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon dan BPK Perwakilan Maluku.

Informasi yang dihimpun SentralPolitik.com dari situs Pengadilan Negeri Ambon menyebutkan kalau Assagaf mendaftarkan gugatannya pada 17 Maret 2023 dengan Aris Bayu Anggono SH sebagai kuasa hukum.

Masih dari situs PN, sejak didaftarkan sampai saat ini, sudah dilakukan 11 kali sidang. Sedangkan sidang ke 12 akan berlangsung pada 24 Juli 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat.

POKOK MASALAH

Dalam gugatannya Assagaff meminta pengadilan menyatakan Pemprov, Sekda dan Yayasan Poi Tek Ambon telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Itu karena tidak melaksanakan rekomendasi administrasi dari BPK Perwakilan Maluku.

Rekomendasi itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda Maluku tahun 2017, dan Laporan Hasil pemeriksaan atas kepatuhan peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pemeriksaan dan laporan menyebut bahwa Tukar menukar tanah milik Pemda dengan Yayasan Poitek, tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Dalam rekomendasi BPK Perwakilan Maluku memerintahkan Sekda agar membentuk TIM untuk melakukan penelitian pelaksanaan tukar menukar Barang Milik Daerah.

BPK Perwakilan Maluku juga memerintahkan Sekda selaku Pengelola Barang agar melakukan langkah-langkah lanjutan.

Langkah-langkah itu yakni melakukan kajian atas aspek teknis, ekonomis dan yuridis dalam proses tukar menukar.

Selain itu, melakukan peninjauan kembali atas perhitungan nilai tanah dan nilai bangunan dan gedung Perpustakaan dengan menggunakan tim penilai Independen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar