Waduh, Said Assagaff Gugat Pemprov Maluku

Kasus Tukar Guling Tanah Perpusatakaan - Yayasan Poi Tek Bergulir di Pengadilan

Disamping, melakukan addendum atas perjanjian Tukar Menukar Tanah dan Ganti rugi Bangunan antara Pemerintah provinsi Maluku dengan Yayasan PT Ambon.

Ini terkait nilai aset yang menjadi objek tukar menukar dan jangka waktu pembayaran.

Patut diduga, rekomendasi BPK  Perwakilan Maluku itu tidak dilaksanakan oleh Sekda Maluku sehingga terjadi kerugikan daerah dalam proses tukar menukar itu.

GUGATAN

Karena itu, dalam gugatannya Assagaff meminta pengadilan memutuskan bahwa, Keputusan Gubernur Maluku  tentang Tukar-Menukar Tanah dan Ganti Rugi Bangunan antara Pemda dengan Yayasan Poi Tek Ambon sah dan berkekuatan hukum tetap.

Begitupun Perjanjian Tukar-Menukar Tanah dan Ganti Rugi Bangunan antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Yayasan Pendidikan Poi Tek Ambon, dan Berita Acara Serah Terima Nomor 640-68 tahun 2017 tanggal 2 Desember 2017.

Serta Rekomendasi DPRD Provinsi Maluku Nomor 043.2/454/DPRD tanggal 8 Desember 2016 adalah sah dan berkekuatan hukum.

Said Assagaff juga meminta agar Sekda Maluku segera melaksanakan rekomendasi BPK sebagaimana gugatan tersebut.

Sekedar tahu, Tukar Guling tanah dan bangunan Perpustakaan Daerah di jalan Sedap Malam Kota Ambon dengan tanah Yayasan Poi Tek di Rumahtiga menyisahkan masalah.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/ini-cerita-tekad-faried-melawan-polisi/

Polda Maluku lewat Reskrimsus kemudian menangani masalah ini.

Sejumlah pihak sudah diperiksa, mulai dari Assagaf, mantan Sekda, Pimpinan DPRD Maluku dan Yayasan Poi Tek sendiri.

Poi Tek sudah menyerahkan miliran rupiah ke Pemda Maluku, namun hasil perhitungan BPK Perwakilan Maluku terjadi kerugian keuangan daerah pada proses tukar guling ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar