Weleh..! Peringatan KPK Tak Diindahkan

Diam-diam Pemkab KKT Bayar Hutang Rp. 20 M  ke Agus Theodorus

Meski tak miliki kelengkapan Andal, pekerjaan berlanjut atas rekomendasi Bupati KKT saat itu, Bito Temmar yang tertuang dalam surat No : O2/Rekla/1/2009 tanggal 20 Januari.

Sebagian besar material yang digunakan adalah milik Pemda, yang diangkut dari lokasi yang sudah dibebaskan Pemda. Sesuai rencana lokasi itu akan didirikan Gedung Olahraga (GOR), namun sekarang sudah berdiri Gedung Bulog dan Kantor Bapas.

Sebagian kecil timbunannya diambil dari belakang SMA Unggulan milik Agus Thiodorus, bos PT Lintas Yamdena.

Pada  tahun 2012, Agus Thiodorus melakukan penagihan ke Pemda atas hasil pekerjaan penimbunannya. Namun tidak dibayarkan.

Pemda kemudian mendatangkan Konsultan Independent dari Bandung untuk menghitung jumlah material yang terpakai pada menimbun 9 hektar lahan tersebut.

Hasil hitungan konsultan, biaya yang harus diserahkan Pemda ke PT Lintas Yameda  sebesar Rp 22 miliar lebih. Namun Agus Thiodorus menolak hasil hitungan tersebut.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/kpk-sebut-ada-niat-jahat-dibalik-pembayaran-utang-agus-theodorus/

https://sentralpolitik.com/armando-ingatkan-kpk-mens-rea-di-proyek-pasar-omele/

Sebaliknya, Agus Thiodorus memberikan hasil hitungannya kepada Pemda sebesar Rp 44 miliar sekian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar