Tipikor

Kalah di Tingkat Kasasi, Kejari KKT Eksekusi 4 Terpidana Tipikor SPPD BPKAD ke Penjara

×

Kalah di Tingkat Kasasi, Kejari KKT Eksekusi 4 Terpidana Tipikor SPPD BPKAD ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Eksekusi Terpidana Tipikor
Kejarii Kepulauan Tanimbar melakukan sekusi empat terpidana Tipikor SPPD Fiktif di BKAD Kabupaten Tanimbar, Jumat (13/6/2025). F;YS-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Setelah kalah di tingkat kasasi, penyidik Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akhirnya melakukan eksekusi empat terpidana Tipikor SPPD fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun anggaran 2020.

Jaksa selajutnya menggiring empat pelaku ke Lapas Kelas II Saumlaki, Jumat (13/6/2025). Sebelumnya  jaksa telah mengeksekusi bos keempat pelaku ini yakni Jonas Batlayeri.

Keempat terpidana yang digiring ke terali besi yakni Maria Goreti Batlayeri selaku Sekretaris BPKAD, Liberata Malirmasele selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan.

Selanjutnya, Kabid Perbendaharaan Klementina Yoan Oratmangun dan Letharius Erwin Laiyan (Kabid Aset) dan Bendahara Kristina Sermatang.

PUTUSAN MA RI

Pj.Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama, menjelaskan eksekusi ini sesuai Putusan MA RI Nomor 7091 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Oktober 2024. Dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusannya MA menolak permohonan kasasi para terpidana,  serta menguatkan putusan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Ambon.

“Masing-masing pidana penjara selama enam tahun serta denda tiga ratus juta rupiah, dengan ketentuan bila tidak membayar denda  maka pidana kurungan selama tiga bulan,” tandasnya.

Perkara ini berawal dari temuan adanya penggelembungan dan pemalsuan dokumen perjalanan dinas. Para terpidana menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif.

Laporan palsu pada nota, kuitansi, dan tanda tangan yang tidak sah, seolah-olah kegiatan perjalanan dinas benar benar berlangsung.

Padahal, sejumlah perjalanan tersebut tidak pernah dilaksanakan, namun tetap pencairan anggaran. Mereka selanjutnya menikmati dana secara pribadi oleh para pihak yang terlibat.

KERUGIAN NEGARA

Selanjutnya sesuai hasil audit, perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.682.072.402.

Tindakan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, tapi merusak integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.

Kata Garuda, para terpidana telah menempati Lapas Saumlaki untuk memulai hukuman sebagaimana putusan.

‘’Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi secara konsisten dan berkeadilan,’’ katanya.

Penegakan hukum merupakan langkah penting untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan pengelolaan keuangan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Baca Juga:

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 6 Terdakwa SPPD Fiktif Tanimbar; https://sentralpolitik.com/jaksa-ajukan-banding-atas-vonis-6-terdakwa-sppd-fiktif-tanimbar/

Kejaksaan juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi dan mendukung pelaksanaan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *