AMBON, SentralPolitik.com – Dinas Kehutanan (Dishut) Propinsi Maluku menahan sekira 10 Kayu Belo. Terdapat dugaan ketidaksesuaian dokumen angkut kayu.
Dokumen kayu dengan nilai tinggi ini terdeteksi di Pelabuhan Tol Laut Hattu Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada 22 Juli 2025 lalu.
Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) SBB berhasil mengamankan dua truk kayu jenis Belo, dengan volume 10 meter kubik yang diduga pengangkutan pakai dokumen tidak sesuai.
Menurut Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang kayu tersebut tercatat dalam dokumen sebagai “rimba campuran”.
Namun setelah melakukan penelusuran melalui sistem informasi penataan hutan nasional, jenis kayu itu merupakan kayu Belo, salah satu jenis kayu keras bernilai tinggi.
Perbedaan ini berdampak langsung terhadap pengenaan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
“Kalau jenis kayu Belo, dasar pengenaan pajaknya Rp1 juta per meter kubik, sedangkan untuk rimba campuran hanya Rp300 ribu,’’ kata Selang.
‘’Ini bukan soal selisih angka, tapi soal keadilan dan ketertiban dalam pengelolaan sumber daya alam,” ungkap Kasrul di ruang kerjanya, Rabu (30/7/2025).
AMANKAN
Petugas KPH langsung mengamankan kayu tersebut di Kantor KPH untuk keperluan verifikasi lanjutan dan meminta keterangan dari pemilik muatan dan pihak terkait.
Selain itu, Pemprov Maluku berencana memanggil KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan) untuk memperkuat sosialisasi dan penegakan SOP.
Penegakan SOP baru di seluruh pelabuhan penyeberangan, termasuk pelabuhan kecil.
“Ke depan, kami ingin semua pelabuhan memiliki prosedur tetap bukan hanya untuk memantau over dimensi dan over load (ODOL), tapi juga keabsahan dokumen, termasuk perizinan dan pajak,” tuturnya.
Selang menegaskan pemerintah tetap pro-investasi, dengan syarat tidak merusak lingkungan, utamakan tenaga kerja lokal dan menjamin kontribusi nyata bagi PAD.
SISTIM BARU
Dalam sistem penataan hutan terbaru, penerbitan dokumen angkut kayu tidak lagi oleh Dinas Kehutanan.
Tapi pemilik usaha mengakses langsung melalui sistem online oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Prosesnya yakni “self-assessment”. Pemilik izin melaporkan jenis kayu, membayar PNBP melalui kode billing, lalu mencetak dokumen secara mandiri.
“Peran kami saat ini adalah monitoring. Jika menemukan kejanggalan, kami usulkan kepada BPHP sebagai UPT Kementerian untuk melakukan evaluasi hingga pencabutan akses,” bebernya.
Kadis Kehutanan Maluku, Haikal Baadilah mengaku sesuai data tercatat beberapa industri yang menyalahgunakan sistem telah diblokir aksesnya dari sistem perizinan.
Setidaknya ada 4 sampai 5 industri yang kini sedang dalam evaluasi menyeluruh.
Hingga saat ini, kayu-kayu tersebut masih diamankan sambil menunggu hasil penyelidikan.
Pemerintah tengah mendalami apakah kasus ini mengarah pada tindak pidana kehutanan atau hanya pelanggaran administratif.
“Kami tetap proses sesuai prosedur. Bila ada unsur pelanggaran, akan ada tindakan tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin dan langkah hukum lanjutan,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov untuk membenahi tata kelola kehutanan, meningkatkan penerimaan negara dan daerah.
Baca Juga:
5 Tahun Kasus Kapal Kayu Megendap di Kejari Saumlaki: https://sentralpolitik.com/5-tahun-kasus-kapal-kayu-mengendap-di-kejari-saumlaki/
‘’Selain itu untuk menjaga kelestarian hutan Maluku dari praktik manipulatif dan perusakan yang terselubung atas nama investasi,’’ tuntasnya. (*)






