DOBO (FD) _ Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru, A Ruhulesin, akhirnya dijebloskan ke Rutan Polres Kepulaun Aru, Rabu (12/7) kemarin. Ruhulesin bersama 5 komisioner KPU sudah ditetapkan tersangka.
Sementara itu, Om Zet, seorang petugas kebersihan yang dalam kondisi cacat fisik, terpaksa harus mengembalikan puluhan juta uang negara.
—
‘’Memang Sekretaris sudah ditahan, tapi saya tidak bisa mengomentari itu karena kami (anggota KPU) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian,’’ akui Ketua KPU Kepulauan Aru, Mustafa Darakay saat sejumlah awak media menemuinya di Kantor KPU Aru, Jumat (12/7).
Sementara menyangkut Om Zet Yelelep, salah satu pegawai harian lepas yang sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan di KPU Aru, yang terpaksa harus mengembalikan uang negara sebesar Rp. 20-an juta, dia enggan merincinya.
Zet Yelelep adalah petugas kebersihan yang dalam kondisi cacat. Dia juga tidak bisa bicara dan tidak bisa tanda tangan. Namun harus mengembalikan uang negara sesuai hasil audit BPK RI.
GALANG DANA
Terhadap kondisi Om Zet ini, pemuda dan mahasiswa Kepulauan Aru saat ini tengah menggalang dana untuk mengembalikan uang ke Negara sekaligus menyelamatkannya dari jeratan hukum.
‘’Kami tengah menggalang dana untuk Om Zet. Ini kekeliruan keuangan yang harus ditanggung oleh Om Zet,’’ tandas seorang pemuda yang dihubungi.
Lantas apa komentar KPU Kepulauan Aru terkait cara dan mekanisme pembayaran upah kerja Om Zet? Ketua KPU Kepulauan Aru, Mustafa Darakay yang ditemui mengaku tidak tahu persis uang yang harus Om Zet kembalikan.
‘’Itu saya tidak tahu menahu, itu ada pada Sekertaris KPU (Agus Ruhulesin) karena Sekertaris KPU Aru juga sebagai pengguna anggaran,’’ kata dia.
Dia juga mengaku tidak tahu menahu tentang keuangan dan pembayaran upah kerja atau gaji bagi tenaga honor maupun tenaga harian lepas, termasuk om Zet.
‘’Nah, apakah om Zet termasuk tenaga honor atau harian lepas atau bukan, namanya ada di SK atau tidak, saya tidak tau. Sebaiknya teman- teman tanyakan ke Bendahara KPU,’’ katanya.
SELISIH
Sementara itu Bendahara KPU Kepulauan Aru, Evy Nelda Urip mengaku kalau ada temuan dari BPK.
‘’Jadi memang ada temuan di Perjalanan Dinas. Karena temuannya ada di perjalanan dinas, pengembaliannya bukan hanya untuk Om Zet , tapi semua yang menerima dana perjalanan dinas harus kembalikan,’’ katanya.
Dijelaskan, sesuai hasil audit BPK, lembaga ini menemukan ada kelebihan bayar pada biaya perjalanan dinas. Perjalanan dinas dalam kota dianggarkan sebesar Rp. 380 ribu per hari, sedangkan dalam kota sebesar Rp. 150 ribu.
‘’Jadi ada perjalanan dinas di beberapa kecamatan kami anggap luar kota, tapi BKP menyebut bahwa itu bukan luar kota (Dalam Kota). Karena itu ada selisih antara luar kota dan dalam kota yang harus dikembalikan,’’ terangnya.
Dia menyebutkan, sebagai juru bayar dia hanya membayar sesuai nama-nama atas persetujuan KPA (Sekretaris KPU). Nama dari KPA, ternyata masuk nama Zet Yelelep. Karena itu pihaknya harus membayarnya.
‘’Jadi memang bapak Zet ini dengan kondisi cacat, tidak bisa melakukan perjalanan dinas, tapi namanya ada terdaftar dalam SK tahun 2016, 2017 dan 2018. Nah, situlah saya bayar sesuai daftar,’’ akui Evy.
Disinggung kalau nama om Zet tidak ada dalam SK tahun 2019 dan 2020, tetapi honorium dua tahun itu tetap diterima, dia mengaku hanya membayar sesuai perintah Sekretaris KPU selaku KPA.
‘’Kami bekerja sesuai daftar, berdasarkan perintah Sekertaris KPU,’’ tandasnya.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/jadi-terdakwa-5-anggota-kpu-aru-bakal-diberhentikan/
Apakah dana itu diterima langsung oleh Om Zet, padahal yang bersangkutan tidak bisa menanda tangani suatu berkas? Ditanya demikian dia mengaku uangnya memang diserahkan langsung kepada Zet Yelelep.
”Tapi setelah itu, pegawai lain yang menandatangani atas nama om Zet,” tukasnya. (*)