JAKARTA, SentralPolitik.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras serangkaian tindakan AKP Rian Oktaria, beserta sejumlah anggotanya terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, beserta sejumlah anggotanya dilaporkan melakukan persekusi, intimidasi, pengancaman dengan kekerasan, hingga pemaksaan menandatangani surat pernyataan.
Peristiwa yang mencederai kebebasan pers ini terjadi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada Jumat, 3 Oktober 2025, dan berlangsung hingga Sabtu dini hari.
Tindakan brutal aparat penegak hukum ini merupakan serangan langsung terhadap kerja jurnalistik dan demokrasi.
Rangkaian intimidasi bermula ketika Penanggung Jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, memenuhi surat pemanggilan pemeriksaan, Nomor: 8/616/X/2025/Reskrim di Polres Mimika pada Jumat malam, pukul 19.30 WIT.
Polisi memeriksanya terkait laporan polisi tentang dugaan pencemaran nama baik sesuai keterangan terkait Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/522/IX/2024/Polres Mimika/Polda Papua.
Dugaan pencemaran nama baik oleh Suto Rontini pada Media Redaksi Papuanewsonline.com berjudul “Diduga Kadistrik Jita Merasa Super Karena ada Irwada Polda Papua Kombes Jeremias Rontini”. Berita telah terbit pada 18 Juli 2025.
INTIMIDASI
Ancaman Verbal di Polres terjadi saat Ifo diperiksa, Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria sempat memasuki ruangan.
Ia kemudian keluar dengan amarah dan melontarkan kalimat ancaman di hadapan dua jurnalis lain (Zidan dan Abimanyu) yang menunggu di luar: “Ini malam panjang, lama-lama sa tembak kepala.”
Setelah pemeriksaan selesai, Ifo mengkonfirmasi ancaman tersebut kepada AKP Rian Oktaria melalui WhatsApp.
Kasat Reskrim kemudian menelepon Ifo dengan melontarkan makian dan tantangan berkelahi: “Anji*g kamu di mana, mari kita duel satu lawan satu ayo, kita dua sendiri saja set*n, kamu di mana.”
Selanjutnya saat Ifo dan ketiga rekannya berada di kantor redaksi Papuanewsonline.com, sekitar tengah malam, mereka didatangi oleh belasan anggota polisi yang dipimpin oleh AKP Rian Oktaria.
Keempat jurnalis dipaksa masuk ke dalam mobil berbeda setelah seluruh telepon genggam mereka disita.
Setibanya kembali di halaman Polres Mimika sekitar pukul 00:00 WIT, keempat jurnalis mengalami intimidasi berat hingga subuh.
Mereka berulang kali ditantang berkelahi oleh Kasat Reskrim. “Saya ini orang Mabes, saya ini asli dari kesatuan, kalian mau liat saya punya psikopat muncul ya?”
Ancaman dilakukan menggunakan senjata tajam. “Ada parang dan pisau di mobil saya, kalau kalian tidak mau duel ya kita baku potong.”
Dua jurnalis, Abimanyu dan Zidan, ditarik ke tengah lapangan untuk dipaksa berduel.
Mereka dihina secara verbal dengan kata-kata kasar seperti “anji*g” secara berulang-ulang.
Setelah diintimidasi selama berjam-jam, keempat jurnalis dipaksa membuat dan menandatangani surat pernyataan di atas meterai.
Isinya antara lain adalah permintaan maaf serta janji untuk menghapus berita berjudul “Bakar Lilin di Mabes Polri, GMPKK Minta Kapolri Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Mimika”.
Selain itu diminta tidak lagi mempublikasikan berita negatif tentang Kapolres dan Kasat Reskrim Mimika.
Tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat Polres Mimika ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang brutal dan merupakan pelanggaran serius terhadap UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) UU itu melarang siapa pun menghalang-halangi kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
TUNTUTAN KOMITE KESELAMATAN JURNALIS (KKJ)
Atas peristiwa ini, KKJ menyatakan sikap dan mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Papua Tengah untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan.
“Menindak tegas, dan memproses hukum baik secara pidana maupun etik terhadap Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria dan seluruh anggota yang terlibat,” tegas Erick Tanjung, Koordinator KKJ Indonesia, melalui siaran pers, Selasa (7/10/2025).
Tanjung meminta Kapolri untuk segera mencopot AKP Rian Oktaria dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Mimika, karena telah menunjukkan perilaku yang tidak profesional, mengancam keselamatan warga sipil, dan mencoreng nama baik institusi Polri.
Meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada keempat jurnalis yang menjadi korban, demi menjamin keselamatan mereka selama proses hukum berjalan.
Mendesak seluruh pimpinan institusi negara, khususnya TNI/Polri, untuk memastikan anggotanya menghormati hukum dan memahami peran pers sebagai pilar demokrasi. Impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus diakhiri.
Seluruh pihak diimbau agar menempuh mekanime yang telah diatur UU Pers jika terjadi sengketa pemberitaan, seperti hak jawab/koreksi atau mengadu ke Dewan Pers.
Baca Juga:
Kadis Perikanan KKT Dipolisikan; Caci Maki Wartawan: https://sentralpolitik.com/kadis-perikanan-kkt-dipolisikan-halangi-dan-caci-maki-wartawan/
“KKJ akan terus mengawal kasus ini. Kekerasan terhadap jurnalis adalah teror terhadap kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi,” tandanya. (*)






