NAMLEA (SentralPolitik)_ Nasib Bupati Kabupaten Buru (2017-2020) Ramly Umasugi, Wakil Bupati Amustofa Besan dan Sekda Buru, bakal ditentukan Rabu (26/7).
Besok, jaksa mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi SPPD tahun 2020-2022 di Kabupaten itu.
—
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru telah menjadwalkan pemeriksaan Sekda Buru. Ini untuk mengungkapkan dugaan SPPD Fiktif yang diduga melibatkan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda.
“Kita sudah menjadwalkan pemeriksaan Sekda Buru, hari Rabu besok. Surat panggilan pemeriksaan sudah kami kirim,” kata Kepala Kejari Buru, Muhammad Hasan Pakaja kepada media, Selasa (25/7).
Pakaja tidak merinci kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini. Meski begitu sumber media ini di kejaksaan Pulau Buru menyebutkan kalau miliaran rupiah mengendap pada kasus ini.
Menurut Pakaja, sebelumnya telah dilakukan tahap penyelidikan oleh Kejari Buru.
PENYIDIKAN
Penyelidikan sudah berlangsung cukup waktu dan sejak Maret 2023 telah menaikkan status kasus SPPD pada Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Buru ke penyidikan.
“Dimana perjalanan dinas yang kami fokuskan itu adalah untuk perjalanan dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekertaris Daerah,” ungkapnya.
Ia menegaskan pada persoalan ini tim penyidik Kejari Buru akan fokus kepada siapa yang menikmati biaya perjalanan dinas.
Bgitupun kepada pihak-pihak yang terlibat dalam mengeluarkan anggaran perjalanan dinas yang dimaksud.
“Karena menurut temuan yang kami dapatkan, bahwa perjalanan dinas pada Sekertariat Daerah Buru, tidak sesuai prosedur yang berlaku atau tidak sesuai dengan aturan pencarian yang sudah digariskan dalam aturan keuangan daerah,” terangnya.
SEKRETARIAT DAERAH
Ia menambahkan untuk kasus perjalanan dinas pada Sekertariat Daerah Buru yang penyidk melakukan penyidikan dan pemeriksaan untuk penggunaan anggaran di tahun 2020 sampai dengan 2022.
Baca juga:
“Pemeriksaan ini kami fokuskan pada pemerintahan yang saat itu dan juga terhadap pihak-pihak terkait pada saat itu di tahun 2020-2022,” tandasnya. (*)
Respon (2)