Tipikor

Kejati Maluku segera Turunkan Tim Ahli ke Tanimbar; Telusuri Kerugian UP3

×

Kejati Maluku segera Turunkan Tim Ahli ke Tanimbar; Telusuri Kerugian UP3

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Penyidik terus menelusuri kasus UP3 Tanimbar. f:dok sp.com-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Kejaksaan Tinggi Maluku terus mengencangkan penyidikan dugaan korupsi pembayaran utang pihak ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Usai Lebaran, tim penyidik Pidsus bersama ahli teknik dan auditor negara akan terjun langsung menelusuri dan memastikan besaran kerugian negara di kasus UP3.

Iklan

Langkah ini menandai eskalasi serius dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan jejaring kekuasaan di daerah.

Penghitungan kerugian negara menjadi titik krusial yang akan menentukan arah perkara, apakah berhenti pada dugaan administratif atau berujung pada penetapan tersangka.

Informasi media ini, penyidik turun bersama ahli teknik dan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku.

“Selesai hari raya Lebaran ini, tim penyidik dan ahli sudah bisa turun ke Saumlaki,” ujar sumber internal Kejari KKT, Selasa (24/3/2026).

Sumber ini juga mengaku kepada SentralPolitik.com telah mendapat arahan dari Kejati Maluku sehubungan rencana kedatangan tim ke Tanimbar,

Dia katakan, tim dan ahli turun dalam rangka menghitung kerugian negara yang akibat kasus tindak pidana korupsi pembayaran utang pihak ketiga (UP3).

Proyek ini merupakan proyek kong kali kong merampok uang negara antara pihak PT. Lintas Yamdena dan jejaring penguasa di Tanimbar.

Sumber penegak hukum menyebutkan, tim tidak hanya memverifikasi dokumen, tetapi juga menguji langsung kondisi fisik proyek yang menjadi dasar pembayaran UP3 dari APBD.

“Ini bukan sekadar audit kertas. Semua akan melalui uji lapangan, dari volume pekerjaan hingga dasar perhitungannya,” tambah sumber tadi.

MENUJU PENETAPAN TERSANGKA

Kendati kasus UP3 di KKT ini belum menjerat para tersangka, namun pemeriksaan secara maraton terus berlangsung oleh penyidik pidsus Kejati.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak lima orang yang sudah dipanggil dan di BAP, yakni Direktur PT. Lintas Yamdena Agustinus Thiodorus.
Selanjutnya, Inspektur Daerah Jedithya Huwae, Irban Wilayah IV Desiere Johana Sabono, Kadis Cipta Karya Abraham Jaolat, eks Kadis PU dan Kepala BPKAD James Ronald Watunglawar.

Sementara Saksi-saksi lainnya yang akan memenuhi panggilan usai lebaran ini yakni mantan Sekda Mathias Malaka.

Nama Mathias Malaka terungkap, mengingat pada pemeriksaan, Koh Agus, membuka tabir tentang peran sentral Mathias Malaka dalam lahirnya kasus UP3 ini.

Kemudian para kepala daerah aktif maupun mantan, serta para penjabat Bupati.

Pada kepemimpinan para penjabat Bupati serta bupati defenitif Ricky Jawerisa, uang negara digelontorkan skala besar untuk hanya membayar UP3 milik Paman Agus itu.

“Pihak Kejati telah mengantongi kerugian negara, amun harus kembali memastikan jumlahnya oleh ahli dan auditor. Ahli cuma memastikan agar validasi,” tandasnya.

Sumber yang mewanti media ini tidak mempublis namanya ini menegaskan, penyidik segera menyelesaikan proses pemeriksaan saksi-saksi.

“Mungkin setelah penyidik pulang (dari lokasi) nanti, masih ada tercecer saksi lainnya (meminta keterangan saksi tambahan),” pungkas dia.

EMPAT LOKASI, EMPAT PROYEK

Proyek-proyek yang digugat secara perdata ke pengadilan dan telah mendapat putusan incrach tersebut diketahui memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS).
Sehingga ‘seenaknya’ menentukan nilai immaterial oleh bos PT. Lintas Yamdena yang juga paman bupati KKT saat ini Ricky Jauwerissa.

Proyek-proyek ini bakal menjadi pintu masuk pembengkakan anggaran melalui mekanisme pembayaran utang pihak ketiga.

Penyidik mencurigai adanya ketidaksesuaian antara nilai yang dibayarkan dengan realisasi pekerjaan di lapangan.

Indikasi mark-up, manipulasi volume, hingga perhitungan biaya non fisik yang tidak memiliki dasar teknis kuat menjadi fokus utama pengujian tim ahli.

Rencana kedatangan tim Kejati Maluku bersama tim ahli ke Saumlaki ini, akan menyasar empat titik lokasi, yaitu

1. Pekerjaan Penimbunan Pasar Omele senilai Rp.72,6 milyar.

2. Pekerjaan Pembangunan Cutting Bukit pada Runway 11 Bandara Mathilda Batlayeri senilai Rp9,1 milyar.

3. Pekerjaan Peningkatan Jalan dan Land Clearing Terminal Pasar Omele senilai Rp4,6 milyar

4. Pekerjaan Pembangunan 3 unit pasar sayur senilai
Rp1,3 milyar.

KERUGIAN NEGARA SUDAH DIKANTONGI

Sejauh ini, penyidik disebut telah mengantongi angka awal kerugian negara.
Namun belum mengumumkan angka ini karena masih menunggu validasi resmi dari auditor negara agar memiliki kekuatan pembuktian di pengadilan.

Dengan turunnya tim ahli ke Tanimbar, penyidikan perkara ini memasuki fase penentuan.

Kasus ini bakal menjadi ujian bagi aparat penegak, apakah mampu membongkar secara utuh dugaan praktik korupsi sekaligus cermin rapuh tata kelola kekuasaan.

Baca Juga:

Enam Jam Diperiksa Roni Watunglawar Beberkan Skema Pembayaran UP3; Sarankan AT Buat Akta Notaris: https://sentralpolitik.com/enam-jam-diperiksa-roni-watunglawar-beberkan-skema-pembayaran-up3-sarankan-at-buat-akta-notaris/

Perkara ini akan menyeret lebih jauh aktor-aktor kunci yang selama ini berada di balik kebijakan pembayaran UP3 di Tanimbar. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram