Persoalan tambang emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru, telah menjadi benang kusut yang menyandera Maluku selama bertahun-tahun. Di satu sisi, kita menyaksikan perputaran ekonomi yang cepat.
—–
Namun di sisi lain, ada harga mahal yang harus dibayar: kerusakan lingkungan yang masif, ancaman racun merkuri terhadap generasi masa depan, serta hilangnya potensi pendapatan daerah akibat tata kelola yang ilegal.
Sebagai wakil rakyat Maluku di Senayan, saya mencermati dinamika terbaru, termasuk adanya riak-riak demonstrasi dari sebagian kelompok masyarakat terkait kebijakan penataan kawasan tersebut.
Menyikapi hal ini, saya ingin menegaskan satu hal secara jernih, langkah tegas yang diambil oleh Gubernur Maluku, Bapak Hendrik Lewerissa, dalam menertibkan dan menata kembali Gunung Botak adalah keputusan yang berani, tepat, dan sudah sepatutnya didukung demi keselamatan masa depan bumi Maluku.
TANGGUNG JAWAB KONSTITUSIONAL
Gubernur Hendrik Lewerissa tidak sedang mempersulit rakyat. Sebaliknya, beliau sedang menjalankan tanggung jawab konstitusional yang besar melalui tiga aspek utama:
1. Penegakan Regulasi dan Marwah Hukum (Rule of Law)
Kita harus jujur bahwa pembiaran terhadap penambangan tanpa izin (illegal mining) adalah bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba), setiap aktivitas pengerukan kekayaan alam wajib memiliki izin resmi baik IUP maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Langkah Gubernur Hendrik Lewerissa untuk menertibkan kawasan ini adalah upaya mengembalikan marwah hukum.
Tanpa regulasi yang ditegakkan, kekayaan emas Pulau Buru hanya akan dinikmati oleh para cukong dan modal besar dari luar, tanpa memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku untuk membangun infrastruktur, sekolah, dan rumah sakit.
2. Good Will Pemimpin: Mengutamakan Keselamatan Rakyat di Atas Popularitas
Sangat mudah bagi seorang pemimpin untuk bersikap populis dengan membiarkan tambang liar tetap beroperasi demi tepuk tangan sesaat. Namun, Bapak Hendrik Lewerissa memilih jalan pemimpin yang bertanggung jawab (responsible leadership).
Niat baik (good will) beliau terlihat dari visinya: menghentikan praktik penambangan yang merusak untuk kemudian didorong ke arah legalisasi yang berkeadilan.
Pemerintah Provinsi di bawah kepemimpinan beliau berkomitmen untuk menata jalur birokrasi agar masyarakat lokal bisa menambang secara legal melalui regulasi yang aman.
Penertiban ini adalah fase krusial untuk memutus rantai premanisme dan dominasi aktor-aktor ilegal yang selama ini mengeruk keuntungan di atas keringat masyarakat kecil.
3. Menyelamatkan Ekologi dan Masa Depan Generasi Maluku
Aspek lingkungan hidup tidak bisa ditawar. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida secara bebas di Gunung Botak adalah bom waktu ekologis.
TRAGEDI MINAMATA
Kita tidak boleh lupa pada tragedi Minamata Jepang tahun 1950an. Jika merkuri mengalir ke sungai, meresap ke lahan pertanian Pulau Buruyang merupakan lumbung padi Maluku dan bermuara di Teluk Kayeli, maka ikan-ikan yang dikonsumsi oleh anak-cucu kita akan menjadi racun.
Langkah Gubernur adalah benteng pertahanan untuk menyelamatkan ekosistem Maluku. Kita tidak boleh menukar kesehatan fisik, cacat lahir pada bayi di masa depan, dan kerusakan lingkungan yang permanen dengan keuntungan ekonomi jangka pendek yang semu.
SERUAN BERSAMA UNTUK MASYARAKAT MALUKU
Kepada saudara-saudaraku yang melakukan aksi demonstrasi, saya memahami bahwa ada kegelisahan terkait urusan isi perut dan mata pencaharian.
Aspirasi saudara-saudara adalah hak demokrasi yang sah. Namun, mari kita lihat niat besar di balik kebijakan ini secara objektif.
Sebagai kader Partai Gerindra, saya memastikan bahwa garis perjuangan kami selalu berpihak pada ekonomi kerakyatan.
Oleh karena itu, saya selaku Anggota DPR RI Dapil Maluku akan mengawal kebijakan Gubernur Hendrik Lewerissa ini di tingkat pusat.
Kami di Senayan akan mendorong Kementerian ESDM dan kementerian terkait agar proses transisi pasca-penertiban ini segera diikuti dengan percepatan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang ramah lingkungan.
Gubernur Hendrik Lewerissa sedang meletakkan fondasi agar kekayaan alam Maluku dikelola secara terhormat, legal, aman bagi lingkungan, dan benar-benar menyejahterakan rakyat lingkar tambang, bukan menghancurkan masa depan mereka.
Baca Juga:
Pemerintah Diminta tidak Abai dalam Pengadaan Tanah Hak Adat Masyarakat Desa Lermatang untuk Kepentingan Inpex Blok Masela: https://sentralpolitik.com/pemerintah-diminta-tidak-abai-dalam-pengadaan-tanah-hak-adat-masyarakat-desa-lermatang-untuk-kepentingan-inpex-blok-masela/
Mari kita hentikan perdebatan yang saling menjatuhkan. Saatnya seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, dan pemuda di Maluku bersatu mendukung langkah pembersihan dan penataan Gunung Botak demi Maluku yang maju, adil, dan lestari. (*)






