Tipikor

Reskrimsus Polda Maluku Bidik Anggota DPRD, Fokus di Dugaan Korupsi Dana Reses 2024 

×

Reskrimsus Polda Maluku Bidik Anggota DPRD, Fokus di Dugaan Korupsi Dana Reses 2024 

Sebarkan artikel ini
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama dan Surat Panggilan
Kolose foto Kombes Pol Piter Yanottama dan Surat Panggilan Klarifikasi ke Sekda Maluku. Dana Reses Anggota dewan tahun 2024 jadi fokus f:IST-

AMBON, SentralPolitik.com – Direktorat Reskrimsus Polda Maluku saat ini tengah membidik para anggota DPRD Provinsi Maluku.

Adalah dana reses anggota DPRD Maluku tahun 2024 menjadi fokus Polda Maluku. Indikasi kuat adanya dugaan korupsi pada dana yang diterima para anggota legislatif itu.

Sumber media ini menyebutkan kalau terungkapnya dugaan korupsi dana reses anggota DPRD Maluku ini berawal dari temuan BPK RI tahun 2025.

‘’Setelah BPK melakukan audit atas penggunaan dana di Sekwan DPRD, BPK menemukan adanya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,’’ kata sumber.

Sumber yang enggan membuka identitasnya ini menyebutkan kalau saat ini Reskrimsus sudah melayangkan surat klarifikasi kepada sejumlah pihak.

Mereka yang sudah mendapat kiriman surat klarifikasi ini termasuk Sekda Maluku dan Sekwan DPRD Provinsi Maluku.

‘’Kalau Sekda sih cuma formalitas prosedur anggaran, tapi yang paling disenter ya Sekwan sebab dia yang mengelola anggaran,’’ sebutnya.

Selain Sekwan, Reskrimsus tentu akan memanggil para anggota dewan yang tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dana Reses tersebut.

PENGUMPULAN DATA

Sementara  Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, SH, S.I.K, MH menjawab media ini pekan lalu membenarkannya.

‘’Iya, Subdit Tipikor sementara melakukan proses Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) serta pengumpulan dokumen,’’ tandasnya.

Ia mengaku pihaknya masih melakukan proses validasi serta verifikasi lebih dalam terhadap data awal yang mereka kantongi.

Sejauh ini Polda sudah mengantongi data awal berupa hasil audit rutin salah satu lembaga keuangan negara terhadap APBD Provinsi Maluku 2024 yang berlangsung di tahun 2025.

Hasil audit lembaga tersebut menyebutkan pada item anggaran kegiatan reses anggota dewan  2024, pihak pengelola keuangan belum mempertanggung jawabkan sejumlah uang.

‘’Karena itu, dengan hasil audit tersebut Penyidik Tipikor melakukan pendalaman dengan Puldata, Pulbaket dan Pul Dokumen,’’ kata mantan Penyidik KPK ini.

Kombes Yanottama mengaku langkah ini baru proses awal, namun akan terus mendalaminya sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga:

Tak Tanggung Jawab Dana Reses, Ini Nama-nama Anggota DPRD Maluku: https://sentralpolitik.com/tak-tanggung-jawab-dana-reses-ini-nama-anggota-dprd-maluku/

‘’Prosesnya baru di awal, masih jauh untuk di justice adanya Tindak Pidana Korupsi. Tapi kita melakukan proses tahap demi tahap,’’ tandasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram