Tipikor

Mat Marasabessy Ditahan Jaksa, Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku 

×

Mat Marasabessy Ditahan Jaksa, Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku 

Sebarkan artikel ini
Penahanan Mat Marasabessy
Kolose Foto Penahanan Mat Marasabessy, mantan Kadis PU Maluku terkait dugaan korupsi air bersih di Pulau Haruku. f:Kasipenkum Kejati Maluku-

AMBON, SentralPolitik.com – Kejaksaan Tinggi Maluku resmi menetapkan dan menahan Mat Marasabessy (MM), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku periode 2020–2021.

Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, tahun anggaran 2020. 

Penetapan dan penahanan berlangsung Senin (31/8/2026).

Berdasarkan siaran pers Kejati Maluku Nomor PR-71/Q.1.6/Kph.3/08/2026, MM yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada proyek tersebut.

Jaksa menetapkannya sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-08/Q.1/Fd.2/08/2026. 

Penetapan ini sesuai hasil pemeriksaan dan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah yang menguatkan dugaan telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi.

Tim penyidik menemukan sejumlah kelalaian dan pelanggaran tersangka. Di antaranya tidak menguji kebenaran material dokumen sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).

Selain itu ia memerintahkan pencairan dana yang tidak sesuai dengan kemajuan fisik proyek dan tidak meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen pengadaan.

Selanjutnya kegagalan menyusun perencanaan pengadaan yang benar dan mencegah kebocoran anggaran.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku, nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp3.833.908.869,11. 

Dana tersebut seharusnya untuk membangun fasilitas air bersih yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat di Pulau Haruku.

Tersangka melanggar ketentuan utama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, dengan pasal subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta ketentuan terkait dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

Jaksa kemudian menahannya di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung mulai 31 Agustus hingga 19 September 2026.

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-08/Q.1/Fd.2/08/2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Baca Juga:

Mat Marasabessy Digarap Auditor BPK di Kasus Air Bersih Siwang: https://sentralpolitik.com/mat-marasabessy-digarap-auditor-bpk-di-kasus-air-bersih-siwang/

Kejati Maluku menegaskan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan memulihkan kerugian negara. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram