AMBON, SentralPolitik.com – Kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku akhirnya kembali bergulir.
Setelah lama bertahan di bidang intelijen, kasus dugaan sebesar sebesar Rp.6,41 miliar ini akhirnya bergeser ke Bidang Pidana Khusus alias Pidsus.
‘’Iya, kasus ini sudah bergulir ke Pidsus. Kita tunggu saja penanganannya seperti apa,’’ kata sumber media ini di lingkup Kejati Maluku, Kamis (1/10/2026).
Kepastian bergulirnya kasus ini terungkap lewat Surat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku kepada Inspektorat Provinsi Maluku.
Surat tertanggal 29 September 2026 ini meminta bantuan pemanggilan kepada salah satu Auditor Inspektorat Maluku agar memberikan keterangan.
Sumber media ini menyebutkan kalau jaksa meminta keterangan dari Auditor terkait penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tahun 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Radot Parulian SH, MH yang meneken surat nomor B-3160/Q.1.5/Fd.1/09/2026 itu.
Sayangnya sampai berita ini tayang, Aspidsus belum memberikan keterangan rinci terkait penanganan terbaru kasus ini.
‘’Maaf, pak Aspidsus dan para pimpinan yang berkompeten memberikan keterangan lagi rapat,’’ kata salah satu staf Penkum dan Humas Kejati.
Staf ini juga belum bisa memberikan keterangan kepada media sebab belum mengantongi petunjuk dari atasannya.
MENAKUTKAN
Media ini sebelumnya melansir dugaan korupsi di Dinas Dikbud Maluku cukup menakutkan. Pegawai yang sudah meninggal pun dilaporkan menerima SPPD.
Praktek dugaan korupsi perjalanan dinas tahun 2025 mencapai Rp. 6,5 miliar ini turut melibatkan oknum para Kepala Bidang, staf hingga bendahara pengeluaran.
Sumber media ini mengulas di tahun itu, dinas menganggarkan belanja perjalanan sebesar Rp50,669 miliar untuk 8 program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025.
Sumber media ini menyebutkan, Inspektorat Maluku telah melakukan review secara khusus bagi pengelolaan belanja perjalanan dinas tahun 2025.
‘’Dari hasil review terungkap adanya penyelewengan keuangan daerah sebesar Rp.6,41 miliar,’’ kata sumber.
Katanya lagi, meski adanya pengemplangan dana besar-besaran di dinas itu, namun hingga kini para pelaku masih bebas beraktifitas seperti biasa.
ORANG MATI TERIMA SPPD
Sumber media ini di internal Diknas juga mengungkapkan kalau korupsi di dinas saat kepemimpinan Jems Leiwakabessy termasuk cukup menakutkan.
Pasalnya ada seorang ASN dengan inisial (Alm) IK telah meninggal dunia pada bulan April 2025 namun pada bulan Mei 2025 namanya dilaporkan menggunakan perjalanan dinas.
Diduga kuat Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ahmad Angkotasan dan kawan-kawannya terlibat dalam manipulasi ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Dr Sarlota Singerin SPd, MPd sendiri telah memerintahkan mereka yang melakukan penyimpangan supaya mengembalikan uang negara.
Baca Juga:
Pelaku Korupsi Catut Nama Orang Mati, Capil Buka Data Kematian Pegawai Diknas Maluku: https://sentralpolitik.com/pelaku-korupsi-catut-nama-orang-mati-capil-ambon-buka-data-kematian-pegawai-diknas-maluku/
‘’Setelah menjabat Kadis, ibu Sarlota sudah memerintahkan supaya mengembalikan dana sebelum kasus ini benar-benar bergulir di aparat hukum,’’ tandasnya. (*)






