Hukum dan Kriminal

Rencana Eksekusi Lahan Kawasan Tanjakan 2000 Memanas, Keluarga Rehatta Layangkan Perlawanan

×

Rencana Eksekusi Lahan Kawasan Tanjakan 2000 Memanas, Keluarga Rehatta Layangkan Perlawanan

Sebarkan artikel ini
LBH Amanat Reformasi Indonesia
LBH Amanat Reformasi Indonesia. Rencana eksekusi lahan di Kawasan Tanjakan 2000 memanas. Keluarga Rehatta melakukan perlawanan hukum. f:IST-

AMBON, SentralPolitik.com – Sengketa lahan di kawasan Tanjakan 2000, Batu Tagepe hingga kawasan STAIN Desa Batu Merah Kota Ambon kembali memanas.

Menjelang rencana eksekusi lahan yang dijadwalkan pada Kamis (22/10/2026) mendatang, pihak Keluarga Rehatta secara resmi mengambil langkah hukum.

Langkah hukum ini dengan melayangkan Gugatan Perlawanan Eksekusi (Derden Verzet) terhadap Waliulu dkk di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Rehatta mengambil langkah ini setelah beredar Surat Pelaksanaan Eksekusi Nomor: 1765/PAN.W27-U1/HK.02/X/2026 bertanggal pelaksanaan 22 Oktober 2026.

Beredarnya surat tersebut mendadak menyita perhatian publik dan memicu reaksi keras dari keluarga besar Rehatta.

TUDINGAN TIDAK KONSISTEN

Pihak Rehatta menegaskan bahwa objek tanah yang hendak dieksekusi berada di dalam wilayah Dusun Hurunguang, Petuanan Negeri Soya.

Kepemilikan Dusun Hurunguang ini telah dikuatkan oleh sedikitnya enam (6) Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

Tak hanya itu, lokasi tersebut sebelumnya telah mengantongi Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 22/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Amb Jo. Nomor: 74/Pdt.G/1989/PN.Ab. bertanggal 05 Agustus 2019.

Surat penetapan ini berisikan dengan tindakan Sita Eksekusi di atas lahan yang sama.

Tim Kuasa Hukum Rehatta dari LBH-ARI menyampaikan kekecewaan mendalam atas inkonsistensi yang diperlihatkan oleh pihak peradilan.

“Bagaimana mungkin pengadilan mau melakukan eksekusi terhadap suatu objek yang sebenarnya sudah lebih dulu diputus dan bahkan disita eksekusi oleh lembaga peradilan itu sendiri,’’ tegas Revandio Moenandar dengan nada berapi-api.

‘’Ini menjadi bukti nyata ketidakkonsistenan peradilan dalam mengawal dan melaksanakan produk hukumnya sendiri,” tambah Kuasa Hukum Rehatta dari LBH-ARI, Selasa (20/10/20260.

SELALU TERGANJAL

Berdasarkan catatan pihak Rehatta, upaya pelaksanaan eksekusi rill atas hak milik mereka di lokasi tersebut sejatinya sudah berulang kali diupayakan.

Namun, proses di lapangan selalu menemui jalan buntu akibat kendala keamanan, penolakan warga, hingga aksi pemblokiran jalan utama.

Kini, munculnya surat penetapan eksekusi baru yang memihak Waliulu dkk. Ia menilai hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap rentetan putusan-putusan terdahulu yang sah dan mengikat.

Menanggapi situasi kritis jelang 22 Oktober, Kuasa Hukum menegaskan kliennya tidak akan tinggal diam dan siap bersikap tegas.

Selanjutnya, pihak Rehatta berkomitmen menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia untuk mempertahankan Dusun Hurunguang.

“Pihak Rehatta tetap akan bersikeras dan berdiri tegak melakukan upaya hukum apa saja demi mempertahankan hak milik sah atas Dusun Hurunguang dalam Petuanan Negeri Soya.’’

‘’Kami memiliki legitimasi kuat dari 6 putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegas Moenandar.

Baca Juga:

Tanah Asmil OSM Jadi Rebutan dengan Para Purnawirawan; Ini Kronologis versi Kodam Pattimura: https://sentralpolitik.com/tanah-asmil-osm-jadi-rebutan-dengan-para-purnawirawan-ini-kronologis-versi-kodam-pattimura/

Publik kini menyoroti tajam bagaimana langkah Pengadilan Negeri Ambon dalam merespons Gugatan Perlawanan Eksekusi ini. (*)

Baca Berita Menarik Lainnya! Dapatkan informasi terbaru dari SentralPolitik.com
Channel Telegram ➜