AMBON, SentralPolitik.com _ Baku hantam terjadi antar Saksi PKB di Jazirah Leihitu saat perhitungan suara tingkat PPK sedang berjalan di kantor Camat Leihitu. Perkelahian sempat merembet sampai antar kelompok warga, Rabu (28/2/2024).
—
Kejadian berawal ketika rekapitulasi suara hasil Pemilu 14 Pebruari 2024 kemarin di Kantor Camat. Sesuai aturan, satu Parpol hanya bisa mengirimkan satu orang saksi untuk mengikuti penghitungan.
Entah bagaimana, terdapat tiga orang saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di ruang rekapitulasi. Saksi HH, warga Seith hadir untuk rekapitulasi tingkat Kabupaten. Sementara saksi GL serta RL, warga Morella bertugas memantau rekapitulasi tingkat provinsi.
Sumber media ini menyebut entah kenapa, tiba-tiba HH memukul GL dan RL. Pemukulan ini kemudian merembet pada bentrok antar dua kelompok warga desa. Warga Negeri Seith dan Morella itu saling serang.
Bentrok terjadi di sekitar Kantor Camat Leihitu di Negeri Hila, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Akibatnya, BT satu warga Seith jadi korban.
Dia mengalami memar di wajah, robek di pelipis kiri dan robek di kepala bagian belakang. Korban mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara.
DIREKTUR DATANG
Mendengar ada keributan dua kelompok warga Jazirah Leihitu ini, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena turun tangan mendamaikan dua kelompok warga ini.
Soumena mendatangi lokasi konflik. Ia hanya ditemani anak buahnya, Aipda Edi Budiono. Dengan pendekatan humanis, akhirnya konflik warga ini dapat mereda dan berhenti.
Salah pejabat utama Polda Maluku ini ternyata merupakan anak asli Jazirah Leihitu dari Negeri Lima. Ia kemudian menggagas pertemuan di Kantor Camat Leihitu pada hari itu juga sekitar pukul 16.30 WIT.
Hadir dalam pertemuan itu antara lain Camat Leihitu SJ Sanduan, Kapolsek Leihitu Iptu Moyo Utomo, Raja Negeri Seith, Rivi Ramli Nukuhehe, Ketua PPK Leihitu, Abdul Gani Lumaela dan anggotanya.
Selain itu Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Leihitu. Hadir pula Aipda Edy Budiono, anggota Dirreskrimsus Polda Maluku.
Media ini saat menghubungi Kapolsek Leihitu, Iptu Moyo Utomo membenarkan kejadian itu berikut kehadiran Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena.
“Iyam benar, pak Dirreskrimsus datang dan menginisiasi pertemuan untuk mengatasi konflik. Pertemuan di Kantor Camat,” ungkap Moyo, Kamis (29/2/2024).
Dalam pertemuan itu, Kombes Soumena mengajak semua pihak bersama-sama menjaga Kamtibmas.
“Saya minta kepada semua warga bersama-sama menjaga Kamtibamas. Jangan lagi ada pertikaian di wilayah Kecamatan Leihitu,” ujar Moyo mengutip pernyataan Soumena.
Mantan Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini juga meminta PPK dan Panwas bisa mempertimbangkan usul saran para raja di wilayah jazirah terkait situasi Kamtibmas saat rapat pleno.
Kepada semua pihak yang hadir dalam pertemuan itu, alumni Akpol 99 ini ungkapkan bahwa Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif menitipkan tanggung jawab wilayah Leihitu pada dirinya.
HADIRKAN RAJA MORELLA
Sementara itu, Raja Negeri Seith Rivi Ramli Nukuhehe meminta agar dapat mempertemukan Raja Negeri Morella, PPK, Panwas dan pihak kepolisian guna membahas masalah ini biar cepat selesai.
Ia berjanji akan bertanggung jawab terhadap warganya untuk mengamankan serta menyukseskan rekapitulasi penghitungan suara selanjutnya.
“Untuk pleno yang berpotensi akan gangguan kamtibmas seperti PPS Morella, PPS Assilulu dan PPS Seith agar segera berlangsung. Saya sebagai Raja Negeri Seith akan bertanggung jawab atas masyarakat saya,” tegas Nukuhehe.
Peserta pertemuan sepakat akan ada pertemuan yang melibatkan Raja Negeri Seith, Raja Negeri Morella, PPK dan Panwas serta pihak kepolisian untuk mencari jalan keluar.
SATU SAKSI
Untuk pelaksanaan rapat pleno PPS Negeri Seith, Asslilu dan Morella, Dirreskrimsus Polda Maluku akan langsung memantau.
Soumena tegaskan untuk rapat pleno selanjutnya, setiap partai politik hanya boleh menghadirkan satu saksi saja.
Baca Juga:
Raja Rohomoni Minta Tunda Pemeriksaan di Kasus Galian C Ilegal ;https://sentralpolitik.com/raja-rohomoni-minta-tunda-pemeriksaan-di-kasus-galian-c-ilegal/
“Untuk rapat pleno hanya boleh menghadirkan satu saksi. Setiap negeri tidak membawa massa agar menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Soumena. (*)
Respon (2)