Pihaknya juga baru menemukan adanya pelanggaran di Kecamatan Wuarlabobar. ’’Jadi total ada 13 TPS yang bakal PSU,” tandasnya.
ALASAN
Adapun alasan yang melatarbelakangi untuk melakukan PSU, diantaranya terdapat temuan terkait pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT DPTb (DPT tambahan) dan DPK, namun melakukan pencoblosan.
Para pemilih ini menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang beralamat di luar KKT, maupun tidak sesuai dengan alamat TPS setempat.
Baca Juga:
Bawaslu Temukan Sejumlah Kecurangan, 5 TPS Berpeluang PSU ; https://sentralpolitik.com/bawaslu-temukan-sejumlah-kecurangan-5-tps-berpeluang-psu/
“Selain itu ada yang gunakan kartu keluarga, padahal tidak ada nama di DPT. Itulah sejumlah masalah yang akhirnya kita rekomendasikan untuk PSU,” tandasnya. (*)