Enam Tersangka SPPD Fiktif Tanimbar Siap Disidangkan

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Enam tersangka kasus SPPD fiktif BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) siap menjalani persidangan. Ini setelah Kejaksaan Negeri Saumlaki sudah melimpahkan berkas dan keenam tersangka itu ke Pengadilan Tipikor di Ambon.

Keenam tersangka itu masing-masing Jonas Batlayeri sebagai Kadis BPKAD KKT, Maria Girety Batlayeri (Sekretaris), Yoan Oratmangun (Kabid Perbendaharaan).

Selanjutnya, Liberata Mallirmasse (Kabid Akuntansi dan Pelaporan), Letharius Erwin Layan (Kabid Aset) dan Kristina Sermatang sebagai Bendahara Pengeluaran BPKAD Kabupaten Duan Lolat itu.

‘’Kita limpahkan enam tersangka ini dalam tiga bagian (berkas) secara terpisah,’’ kata Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejaksaan Negeri Saumlaki, Bambang Irawan kepada media ini, Senin (2/10).

Pelimpahan berkas atas nama Jonas Batlajery (JB) dengan nomor Nomor: B-1519/Q.1.13/ Ft.1/10/2023 dan Bendahara (KS) dengan nomor registrasi B-1520/Q.1.13/ Ft.1/10/2023.

Sedangkan mantan Sekretaris MGB dan tiga Kepala Bagian masuk dalam satu berkas perkara nomor registrasi B-1521/Q.1.13/ Ft.1/10/2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *