Fatlolon Berkali-kali Minta Duit, Hakim Haris Heran

Sebab menurut Hakim Tewa, para terdakwa begitu sungkan. Berbeda ketika ke-6 terdakwa ini berhadapan dengan pihak BPK, DPRD bahkan wartawan.

Para terdakwa akan bersikap keras dengan para saksi tersebut. Namun berbanding terbalik, ketik giliran Hakim menghadirkan eks bupati. “Giliran berhadapan dengan bupati, kalian lombo,” tandas Hakim.

Bahkan Hakim Tewa mengungkapkan jika gestur para terdakwa ini tak luput dari pengamatan mata tajamnya.

Mengingat gestur merupakan  suatu bentuk komunikasi non-verbal dengan aksi tubuh yang terlihat mengkomunikasikan pesan-pesan tertentu, baik sebagai pengganti bicara atau bersamaan dan paralel dengan kata-kata.

“Saya lebih percaya apa yang disampaikan bendahara Kristina, karena pasti bendahara punya catatannya,” tandas Hakim

NIKAHAN ANAK eks BUPATI

Fakta baru juga mencuat yakni adanya penggunaan uang dari SPPD fiktif ini untuk nikahan anak bupati di Bali.

Hakim Tewa mempertanyakan pemakaian uang tersebut dengan tujuan ke Bali guna menghadiri nikahan anak si Petrus.

NASIB DI TANGAN SENDIRI

Penasehat Hukum para terdakwa memperingatkan kliennya agar berkata jujur. Hal ini harus kembali diingatkannya, lantaran dalam sidang tadi, Majelis Hakim telah mengingatkan bahwa nasib para terdakwa ini berada di tangan mereka masing-masing.

‘’Dari semua ini, inisiatif siapakah untuk membuat SPPD fiktif?,’’ Tanya Hattane. Kompak 5 terdakwa ini mengaku kalau inisiatif tersebut datang dari si Yonas.

Hatane kembali mempertanyakan kepada mereka berlima apakah perbuatan untuk merampok uang negara ini, sama sekali tidak diketahui oleh bupati.

Pasalnya dari pengalaman, baik sekda maupun bupati pasti mengetahuinya. “Saya minta kejujuran kalian semua, ada penyampaian ke bupati Petrus atau tidak?” katanya lagi.

Sayangnya lagi-lagi si Yonas menutup rapat hal ini. Dengan hanya menyebutkan bahwa untuk APBD, dirinya mendapat arahan dari PLH. Sekda Ruben Moriolkossu.

Padahal era itu, dirinya tidak pernah berkoordinasi dengan Moriolkossu, mengingat baik sekda Ruben Moriolkossu dan Yonas, sama-sama sedang berebut siapa yang bakal dipilih si Petrus sebagai sekda defenitif.

Sedangkan uang untuk BPK, dirinya menyebutkan arahan dari Inspektur Jeditha Huwae. Sementara uang untuk Petrus sahabat karibnya dia mengaku kalau tidak pernah menyerahkan apapun Fatlolon.

Mendengar pengakuan tersebut, Hakim Tewa menirukan pernyataan Fatlolon pada persidangan lalu bahwa tidak ada makan siang yang gratis.

Menurut Tewa, sebagai hakim, pihaknya lebih melihat pada sikap batin dari para terdakwa ini, yang nanti akan menggabungkan dengan fakta yang ada, kemudian BAP dan lainnya.

SELAMATKAN DIRI MASING-MASING

Dengan demikian, Hakim berpesan kepada para terdakwa ini untuk dari sekarang, berusahalah menyelamatkan diri masing-masing. Mengingat ke-6 terdakwa ini tim inti dari semua kegiatan, semua kebijakan. Lantaran banyak kepentingan di sana.

Alhasil, Hakim Tewa mengusulkan kepada JPU agar menuntut para terdakwa ini sesuai dan sepadan dengan dengan peran mereka.

“Tolong tuntut mereka sesuai fakta di persidangan. Banyak pencuri, banyak maling di Tanimbar sana. Modal malaikat saja,” kata Hakim Tewa.

Dia mengingatkan, sebelum penuntutan tanggal 5 Januari 2024 mendatang, kerugian negara Rp6,6 milyar ini telah dikembalikan.

Baca Juga:

Bantah Habis Tudingan Saksi, Hakim Sebut Fatlolon Gagalhttps://sentralpolitik.com/bantah-habis-tudingan-saksi-hakim-sebut-fatlolon-gagal/

“Manfaatkanlah waktu ini dengan baik, sehingga bisa menjadi pertimbangan,” pesan Tewa mengakhiri sidang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *