Hakim Tewa, Selang dan Biras …!

“Kenapa Petrus Fatlolon tidak ditetapkan sebagai tersangka, dia (PF) kan punya peran di balik terjadinya korupsi ini kan?“ tanya Hakim kepada JPU, usai mendengar dakwaan jaksa pada sidang perdana, Rabu (13/03/24). SentralPolitik melansir itu dengan mantap…

Selang meminta jaksa menghadirkan Fatlolon dalam sidang berikut. Sekalian menjadi saksi pertama.

“Sidang perdana untuk pemeriksaan saksi, harus Fatloloan duluan. Kalian minta kami untuk menegakkan hukum. Jadi saya ingatkan harus dengar perintah hakim, kalau tidak saya akan surati Kejagung,” tegas Selang.

Noh, dari nama KPK sampai Kejaksaan Agung, apakah pelaku utama itu bisa dijerat?!… Toh, jaksa harus mampu membuktikan orang yang paling licik itu. Dia terkenal lihai menghapus jejak, termasuk komunikasi lewat ponsel.

Konon, selama memimpin Tanimbar, setiap orang atau pejabat yang menemuinya wajib tanpa ponsel. HP diluar… Nomor ponsel untuk menghubungi orang-orang pun sangat banyak. Kurang yakin?? Tanya saja pada orang2 terdekat, termasuk para bekas sespri…

BIRAS

Sidang SPPD fiktif masih misteri. Masih ada 23 dari 26 OPD yang tersisa. Apakah pada OPD ketiga ini pelaku tadi tetap bebas?? Ini juga masih misteri… Apakah misterinya itu ada pada lembaga peradilan sendiri…? Hmmm…

Oiya, katanya sih, ada ipar kandungnya, petugas di PN Ambon, sebagai pegawai non Hakim. Biras…! Tau biras? Ada di KBBI…

Apakah dia kemarin bisa lolos karena ada bisik2 lewat Biras?? Itu juga masih misteri…

Toh butuh banyak bukti untuk mengungkap kebenaran hipotesa ini… Apalagi setiap aparat Kehakiman wajib profesional… Ikut hakim, berperilaku jujur, berwibawa dan disiplin… ! Jadi masih misteri pula …

SILUMAN

Misteri, bukan siluman… Kalau Siluman katanya ada di Gunung Botak.. Ah masak? “Kami dengan tegas menolak hadirnya 10 koperasi baru yang diduga dibeking Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku,’’ tegas Vicky Lesnussa, dua pekan lalu.

Nama ‘Koperasi Siluman’ mencuat saat mahasiswa Buru menggebrak Kantor Dinas Lingkungan Hidup, awal Maret ini. Oiya, disana ada 10 koperasi yang lagi menunggu IPR, eh tiba-tiba muncul lagi 10 koperasi yang baru.

Jafar Nurlatu, Ketua Koperasi Waetemun Blawan Mandiri menyebut 10 koperasi baru itu sebagai koperasi Siluman… Rame..! Sampai skrang belum ada putusan siapa yang diakui Pemerintah Maluku.

Katanya Dinas Lingkungan Hidup lagi menggenjot ijin secepatnya rampung, setidaknya sebelum 24 April 2024 mendatang. Itu tanggal apa ya? Hmmm… para politisi pasti lebih paham…

Sama seperti korupsi, perilaku seperti siluman memang harus di berantas spya beres. Kalau pun Biras terlibat harus di bilas pula… biar jalan masuk penjara makin licin. Ingat! Koruptor itu licin bak belut…

Baca Juga:

Goceng, Gobang dan Pacul…! https://sentralpolitik.com/goceng-gobang-dan-pacul/

Toh, kalau sampai akhir sidang SPPD fiktif, pelaku utama tak berhasil digelandang ke penjara, anggap saja para jaksa dan hakim sedang tertidur seperti pilot n co-pilot Batik Air jurusan Kendari-Jakarta…!!? Oiya, selamat menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan… Jumpa pekan depan,,,

#SentralSepekan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *