Komardin mengaku, JPU menyatakan banding atas putusan hakim. Selain soal vonis penjara, Uang Pengganti para terdakwa juga menjadi fokus jaksa.
Baca Juga:
Yonas Batlayeri Diputus 5 Tahun Penjaram Denda Rp. 5 Miliar ; https://sentralpolitik.com/yonas-batlayeri-diputus-5-tahun-penjara-denda-rp5-miliar/
‘’Tim JPU telah mengajukan memori banding. Pertimbangannya, penerapan pasal sudah sesuai tuntutan, namun hukuman pidana, baik penjara maupun UP-nya tidak sesuai tuntutan kita,” terang dia. (*)