Kadis Perikanan KKT Dipolisikan, Halangi dan Caci Maki Wartawan

Kepada SentralPolitik.com, NB katakan laporan tersebut bersifat aduan. Menurutnya, menghalangi wartawan saat menjalankan tugas dapat dipidana.

Bagi seseorang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya terancam pidana sebagaimana Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Menghambat dan menghalangi tugas Wartawan, otomatis melanggar ketentuan dan dapat di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,’’ katanya.

‘’Sikap arogansi semacam ini  sama saja mengangkangi dan merampas kemerdekaan Pers. Untuk itu kami minta agar polisi menuntaskan kasus ini,” pinta NB.

KODE ETIK ASN

Selain ke polisi sejumlah awak media juga akan melaporkan perilaku Batkormbawa selaku ASN kepada Penjabat Bupati maupun dinas teknis yang menangani ASN.

Ia mengingatkan, kode Etik ASN bertujuan untuk memberikan arah dan pendoman bagi PNS dalam bersikap, bertingkah laku, dan berbuat.

Baca Juga:

Nelayan Ini Akhir Hidup dengan Tali Bekas Ayunan Bayi; https://sentralpolitik.com/nelayan-ini-akhiri-hidup-dengan-tali-bekas-ayunan-bayi/

‘’Baik dalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari-hari sehingga integritas, martabat, kehormatan, citra, dan kepercayaan PNS dapat terjaga,” pungkas NB. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *