Kepulauan Tanimbar Raih Opini WDP dari  BPK Perwakilan Maluku

‘’Berdasarkan hal itu, BPK memberikan kesimpulan Opini Wajar Dengan Pengecualian kepada Kabupaten Kepulauan Tanimbar,“ imbuh dia.

Menutup sambutan, Purwanto sampaikan agar Pemda KKT dapat mempedomani dan menindaklanjuti pengelolaan keuangan daerah selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Ini sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Selain meminta Pemda KKT menindaklanjuti hal itu, ia mengingatkan agar DPRD juga bisa menggnakan informasi ini dalam kewenangannya.

Baca Juga:

Pemkab Maluku Tengah Kembali Raih WTP ke-9 dari BPK; https://sentralpolitik.com/pemkab-maluku-tengah-kembali-raih-wtp-ke-9-dari-bpk/

‘’Pihak DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi LHP itu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai Peraturan Perundang-Undangan,“ pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *