KPU SBT Dilaporkan Loloskan Saksi Parpol Jadi Anggota PPK

Hamdan menjadi saksi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, sementara Kisman menjadi saksi PDI Perjuangan.

Padahal, salah satu ketentuan KPU menyebutkan calon peserta PPK yang mendaftar, tidak boleh menjadi saksi Parpol di pemilihan sebelumnya.

Ketentuan ini merupakan salah satu dokumen pendukung yang harus ditandatangani dan di apload calon peserta Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dan dimasukan KPU.

Baca Juga:

SBT dan SBB Pelayanan Publik dari Ombudsman ; https://sentralpolitik.com/sbb-pelayanan-publik-dari-ombudsman/

“Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir,” demikian bunyi poin 6 dalam syarat dokumen. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar