Serta, sebidang tanah luas 2131 m2 Tahun 2020 atas nama Raymond Leasa, Nomor Hak 25060104101704 di Desa Lauran yang disertifikatkan tahun 2020.
DIANTAR
Aset milik tersangka ini, diantar langsung oleh yang bersangkutan ke kantor Adhiyaksa KKT.
Menurut Agung, penyitaan dilakukan guna kepentingan terhadap perkara tindak pidana korupsi SPPD ini.
“Kita belum hitung nilai dari aset-aset yang kita sita ini. Yang jelas, pengembalian kerugian negara, baru sebanyak Rp448 juta saja dari total Rp6,6 milyar lebih,’’ katanya.
Baca juga:
Bagaimana dengan kepemilikan seperti rumah atau aset lain dibawah tahun 2020? ‘’Itu akan kita sita bila telah ada keputusan incrah dari masing-masing terdakwa nanti di persidangan,” tandasnya. (*)