Miliki 237,36 Gram Ganja, Rumfot dan Manuhutu Divonis 5 Tahun

Majelis hakim juga menyatakan agar para terdakwa tetap ditahan.

Untuk barang bukti 12 paket ganja serta satu buah tas ransel wana biru kombinasi warna pink dirampas untuk dimusnahkan.

Usai mendengarkan vonis hakim, kedua terdakwa serta JPU menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut delapan tahun penjara dan denda 800 juta subsider enam bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Donald Rettob.

Baca Juga:

Bawa Shabu dari Batam, Ant Divonis 14 Tahun Buihttps://sentralpolitik.com/bawa-shabu-dari-batam-anto-divonis-14-tahun-bui/

Sekedar informasi, polisi membekuk kedua terdakwa pada Jumat (24/3/2023) di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan 12 paket ganja seberat 237 gram. (*)

Ikuti berita sentralpolitik.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *