PIRU, SentralPolitik.com _ Dalam hitungan jam, Andi Chandra Asaduddin segera meninggalkan kursi Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Meski begitu, Asaduddin masih dalam syawat politik untuk menempatkan orang dekatnya pada posisi Eselon II. Langkah ini mendapat kecaman dari anggota DPRD SBB, Yudin Hitimala.
—
‘’Langkah Asaduddin untuk melantik Pejabat Eselon II tabrak aturan. Kami akan menggugat SK-nya dan melaporkan ke Mendagri,’’ tandas Hitimala kepada media ini, Rabu (22/5/2024).
Hitimala mengingatkan, langkah Asaduddin ini tercium lewat suratnya kepada Pimpinan DPRD nomor: 800.1.3.3/64.
Surat ini berisi permohonan persetujuan pengangkatan JPTP Sekretaris Daerah tertanggal 21 Mei 2024.
Asaduddin mengusulkan satu nama agar pimpinan DPRD menyetujui yang bersangkutan menjadi Sekretaris DPRD.
Hitimala menilai surat ini memaksakan pimpinan DPRD untuk menyetujui nama yang ia usulkan. ‘’Seakan-akan DPRD ini bawahan Penjabat Bupati, seenaknya memerintahkan lembaga yang terhormat ini,’’ kata dia.
Ketua Komisi 2 DPRD SBB ini menilai langkah Asaduddin ini sangat tidak masuk akal, karena terlalu memaksakan syahwat mengobrak-abrik birokrasi di penghujung masa jabatannya.
Padahal, lanjut dia, kita tahu persis bahwa hasil lelang jabatan oleh yang bersangkutan hingga saat ini tidak ada izin dari pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri.
‘Kalau paksakan pelantikan, maka bisa dianggap sesat dan illegal. Kami juga minta untuk pimpinan DPRD segera mengeluarkan surat penolakan atas surat Pj Bupati itu,’’ ingatnya.
Selanjutnya ia ingatkan bila pelantikan tetap berjalan maka DPRD akan menggugat hasil pelantikan tersebut ke rana hukum, termasuk melaporkan ke Kementrian Dalam Negeri.
Baca Juga:
Giliran Dewan SBB Digeruduk Honorer Satpol PP ; https://sentralpolitik.com/giliran-dewan-sbb-digeruduk-honorer-satpol-pp/
‘’Bila paksakan pelantikan, kami akan menggugat dan melaporkan masalah ini ke Kemendagri,’’ tandasnya. (*)