Seleksi Anggota KPU Maluku Bergulir ke DKPP, Minta Bubarkan Timsel

Ternyata, lanjut dia, dalam penyampaian pengumuman, tidak mengakomodir afirmasi kuota 30 persen keterwakilan Perempuan, sebagaimana amanah pasal 10 ayat 7 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dan Pasal 35 angka 3 Peraturan KPU  No. 4 tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dia mengaku memang ada pernyataan sanggahan dari Sekretaris Timsel, bahwa maksud keterwakilan perempuan itu porsinya lebih banyak dalam pendaftaran.

DOKUMEN RAHASIA

Selain itu, dia menduga telah terjadi kebocoran dokumen Rahasia Negara. Ini karena dua jam sebelum pengumuman, sudah tersebar hasil seleksi CAT dan Psikotes di masyarakat. Sementara pengumuman itu belum ada di akun Siakba.

‘’Pengumuman sudah beredar di WAG-WAG. Padahal belum ada pengumuman secara resmi oleh Timsel kepada peserta,’’ kata dia.

Selanjutnya, kata Wailissa, standar minimal kelulusan (CAT) maupun esay tidak di sampaikan oleh Timsel sebagai barometer penetapan kelulusan peserta.

Karena itu, peserta seleksi yang tidak lulus merasa di rugikan dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku periode 2024 -2029.

‘’Maka dari itu, kami mohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada proses seleksi ,’’ tandasnya.

TUNTUTAN

Adapun point tuntutan pengadu yakni memerintahkan KPU RI untuk menghentikan seluruh proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku periode 2024-2029.

Membubarkan Tim Seleksi calon anggota Provinsi Maluku karena tidak Transparan dan Akuntabel dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku.

‘’DKPP menyatakan hasil seleksi yang telah berlangsung batal dan membentuk Timsel baru dan melakukan seleksi ulang,’’ kata dia.

Selanjutnya, Walissa meminta agar DKPP menyatakan ketua serta anggota KPU RI melanggar kode etik, karena tidak transparan dan akuntabel serta melanggar Pakta Integritas.

Baca Juga:

Komisi II DPR RI Dorong Kasus Pansel Maluku Ditangani DKPP :https://sentralpolitik.com/komisi-ii-dpr-ri-dorong-kasus-pansel-maluku-ditangani-dkpp/

‘’Memberhentikan Ketua KPU RI dari jabatannya sebagai Ketua dan memberi peringatan keras terakhir untuk seluruh anggota KPU RI,’’ pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar