‘’Pemohonnya dari satu partai, prosesnya sudah berjalan dan sudah selesai,’’ katanya.
Hasil putusannya? Fuad menjelaskan kalau Bawaslu menolak permohonan Pemohon. Itu berarti Keputusan KPU Kota sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/copot-silooy-walikota-tunggu-pengunduran-diri-saimima/
‘’Jadi Keputusan KPU soal pencalonan (DCS) dinyatakan sah, tidak berubah. Hasil sidang ajudikasi di Bawaslu, Keputusan KPU Kota Ambon sudah dianggap benar,’’ tegasnya. (*)