4 ASN Pemerintah Kota Ambon Masuk DCS, Nasdem Ajukan Gugatan

‘’Pemohonnya dari satu partai, prosesnya sudah berjalan dan sudah selesai,’’ katanya.

Hasil putusannya?  Fuad menjelaskan kalau Bawaslu menolak permohonan Pemohon. Itu berarti Keputusan KPU Kota sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/copot-silooy-walikota-tunggu-pengunduran-diri-saimima/

‘’Jadi Keputusan KPU soal pencalonan (DCS) dinyatakan sah, tidak berubah. Hasil sidang ajudikasi di Bawaslu, Keputusan KPU Kota Ambon sudah dianggap benar,’’ tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *