AMBON, SentralPolitik.com _ Sebanyak 44 kendaraan Angkutan Kota (Angkot) terjaring razia Dinas Perhubungan Kota Ambon, Senin (5/5/2025).
Razia berlangsung di depan Kantor DPRD Kota Ambon
Kepala seksi Angkutan dan Perijinan Dinas Perhubungan Kota Ambon, Dominika Batdjedelik mengatakan razia berupa kelengkapan tiga dokumen.
Ijin trayek, dokumen kelayakan kendaraan (uji KIR), dan retribusi terminal.
“Ini guna memastikan kelayakan dan legalitas operasional angkot di jalan raya, ” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 44 angkot ditahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). serta fisik tiga angkot lainnya ditahan karena tidak memiliki satupun dokumen.
“Razia berlangsung di Jalan Rijali (Depan Kantor DPRD Kota Ambon) dan berapa trayek kami periksa yakni Passo, Laha, Karpan hingga IAIN,” ujarnya.
Dijelaskan, sasaran pemeriksaan yakni sisa tunggakan hingga Desember 2023, karena di tahun 2024 hingga saat ini, tiga dokumen tersebut tidak lagi dilakukan pembayaran.
Dari puluhan STNK yang ditahan, kebanyakan karena tidak memiliki dokumen kelayakan kendaraan (uji KIR). Padahal berkaitan dengan keselamatan penumpang.
“Banyak yang tidak lolos uji KIR atau masa berlakunya sudah mati,” sebutnya.
Kalau yang tidak layak harus diperbaiki dahulu kendaraannya, lalu kembali melakukan uji KIR.
Baca Juga:
Gersam Gelar Demi Tuding Dinas Perhubungan Buang Kerok Ijin Trayek Parkir Liar; https://sentralpolitik.com/gersam-gelar-demo-tuding-dinas-pehubungan-biang-kerok-ijin-trayek-parkir-liar/
Setelah nyatakan layak baru bisa ambil berkas atau STNK di Kantor Perhubungan,” jelasnya. (*)