AMBON, SentralPolitik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghimbau seluruh pelaku usaha di Kota Ambon untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan III (Juli–September) tahun 2025.
Kepala DPMPTSP Kota Ambon, Febrien Maail, mengaku pelaporan LKPM ini wajib bagi setiap pelaku usaha dan dapat diakses secara daring.
Sistem ini melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id, yang akan dibuka mulai tanggal 1-10 Oktober 2025.
“Pelaporan LKPM bukan hanya sekedar kewajiban administratif, melainkan cerminan dari komitmen kita dalam menciptakan iklim investasi yang transparan dan akuntabel,” ujar Febrien Maail, Selasa (30/9)
Menurutnya, LKPM merupakan instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau perkembangan investasi serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha.
Data yang akurat sangat dibutuhkan sebagai dasar perumusan kebijakan ekonomi daerah, khususnya dalam mendorong investasi berkualitas yang mampu menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian.
“Dengan data LKPM yang valid, kami dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan investasi, menyusun kebijakan yang tepat sasaran, dan memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal,” katanya
Berdasarkan UU No 25 Tahun 2007, Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, pelaku usaha menengah dan besar diwajibkan melaporkan LKPM setiap triwulan.
Sementara pelaku usaha mikro dan kecil melaporkan setiap semester.
SANKSI
Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut akan mendapat sanksi berupa peringatan tertulis.
Ia juga menjelaskan, capaian investasi di Kota Ambon pada Triwulan I tercatat sebesar Rp74,4 miliar, sedangkan pada Triwulan II meningkat menjadi Rp106,9 miliar.
Artinya, terdapat pertumbuhan investasi sebesar 43,76% yang didominasi oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
“ia berharap rren positif ini dapat terus berlanjut di Triwulan III, dengan dukungan dari partisipasi aktif seluruh pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM secara tepat waktu,” ungkapnya.
Sebagai bentuk dukungan, Pemkot Ambon melalui DPMPTSP juga menyiapkan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum memahami tata cara maupun mekanisme pelaporan LKPM.
Baca Juga:
Walikota Ingatkan Pelaku Usaha Taat Pajak, Tempat Usaha Terancam Ditutup; https://sentralpolitik.com/walikota-ingatkan-pelaku-usaha-tak-taat-pajak-tempat-usaha-ditutup/
Informasi lengkap dapat diakses melalui laman resmi dpmptsp.ambon.go.id. (*)







