AMBON (SentralPolitik) _ Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menyerahkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan Kapal Operasional Pemkab Seram Bagian Barat (SBB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
—
Dua tersangka pada perkara korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari miliar rupiah ini adalah Peking Caling dan Faried. Pelimpahan tahap II ini dilakukan Senin (14/8/2023) di Kantor Kejati Maluku.
Peking Caling adalah mantan Kadis Perhubungan Kabupaten SBB yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Sedangkan Faried adalah konsultan pengawas dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Dua tersangka ini diserahkan ke JPU setelah berkas penyidikan perkara mereka dinyatakan lengkap oleh JPU.
Berkas penyidikan perkara Peking Caling dinyatakan lengkap sesuai surat Kajati Maluku Nomor : B-1796/Q.1.5/Ft.1/08/2023, tanggal 10 Agustus 2023.
Sedangkan berkas penyidikan perkara tersangka Faried dinyatakan lengkap sesuai surat Kajati Maluku Nomor : B-1797/Q.1.5/Ft.1/08/2023, tanggal 10 Agustus 2023.
KEWENANGAN JAKSA
Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold Wilson Huwae membenarkan penyerahan dua tersangka ini.
“Iya benar, tadi pagi kita serahkan dua tersangka perkara korupsi pengadaan kapal Pemda Kabupaten SBB. Jadi, kewenangan penyidikan kita terhadap dua tersangka ini sudah selesai,” ujar Huwae saat dikonfirmasi media ini, Senin (14/8/2023) siang.
Pantauan media ini, pada Senin (14/8/2023) pukul 06.30 WIT, tim penyidik yang dipimpin Panit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku Iptu Fredy Samale mengeluarkan kedua tersangka dari rutan Polda Maluku. Kondisi kedua tersangka dalam keadaan sehat dan baik.
Selanjutnya pada pukul 07.00 WIT, kedua tersangka digiring ke RS Bhayangkara melakukan pemeriksaan kesehatan. Pukul 08.00 WIT proses pemeriksaan kesehatan selesai. Mereka kemudian bergerak menuju Kantor Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau.
Pukul. 08.30 WIT, rombongan tiba di Kantor Kejati Maluku. Selanjutnya pada pukul 09.40 WIT dilaksanakan penyerahan kedua tersangka kepada JPU di ruang Kepala Seksi Penuntutan Kejati Maluku.
Kemudian dilakukan kelengkapan administrasi hingga pada pukul 13.40 WIT, seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti ini selesai dilakukan.
Pada pukul 14.00 WIT, kedua tersangka dibawa ke Rutan Kelas II Waiheru untuk dilakukan penahanan oleh JPU. Seluruh rangkaian proses tahap II ini sejak awal hingga selesai berjalan lancar.
Saat ini masih tersisa enam tersangka lagi dalam perkara yang sama masih dalam proses penyidikan.
Enam tersangka ini yaitu Herwilin (Pejabat Pembuat Komitmen), Adrians VR Manuputty (Direktur PT Kairos Anugerah Marina), Stanley Pirsouw (Owner PT Kairos Anugerah Marina).
Selanjutnya adalah tiga orang pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhamat Mullud.
TIPIKOR
Paket pengadaan Kapal Operasional Pemkab SBB ini dikerjakan tahun 2020 lalu. PT Kairos Anugerah Marina adalah perusahaan yang memenangkan lelang pekerjaan ini. Sumber anggaran dari APBD Kabupaten SBB tahun 2020. Nilai kontrak awal adalah 6,9 miliar rupiah.
Dalam perjalanan pekerjaan yang baru satu bulan, PT Kairos Anugerah Marina meminta addendum nilai kontrak dimana ada penambahan sekitar 150 juta rupiah. Sehingga nilai kontraknya menjadi 7,1 miliar.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/praperadilan-tersangka-kasus-korupsi-kapal-pemkab-sbb-ditolak/
Dari total nilai kontrak, PT Kairos telah menerima pencairan sebesar 75 persen. Namun hingga berakhir masa kontrak, bahkan sampai saat ini kapal tersebut tidak pernah tiba di Kabupaten bertajuk Saka Mese Nusa. (*)