AMBON, SentralPolitik.com – Dugaan korupsi honorarium Raja-Raja Negeri (Pemangku Adat) di Kabupaten Maluku Tenggara mencuat ke publik.
Sejumlah Raja Negeri mengaku tidak menerima hak mereka sejak tahun 2012 hingga 2026, meski sudah ada alokasi dana di APBD melalui Dinas Kebudayaan.
Sesuai data dinas itu telah menganggarkan Rp. 118,8 juta bagi para raja atau pemangku adat itu.
Hanya saja sebagian pihak justru telah menerima pembayaran, bahkan terdapat indikasi pembayaran kepada Raja yang belum sah secara administratif.
Selain itu, muncul dugaan adanya penerimaan ganda (double payment) oleh oknum tertentu.
Menurut Raja Maur Ohoiwut Watlar, Kei Besar, pihaknya bersama beberapa raja telah membuat surat somasi kepada Kadis Kebudayaan, Inspektorat dan bupati.
Namun Pemerintah Kabupaten tidak menggubris somasi mereka. Kondisi ini menjadi dugaan kuat adanya koruptor secara masif terstruktur sangat luar biasa.
Tak sampai disitu, kasus ini sebelumnya telah menjadi hearing bersama Pemerintah Daerah. Namun, lagi-lagi tidak adanya respon konkret dari bupati.
Mereka menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian serius dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat.
MENANG TINGKAT MA
Kasus honorer ini malah sudah bergulir sampai ke Mahkamah Agung RI.
Salah satu korban, Raja Negeri Maur, Theodorius Rahail yang telah memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung.
Mengantongi kemenangan ini, pihaknya kemudian mengambil langkah tegas dengan meningkatkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejagung.
Sementara itu, sesuai laporan perkara di Kejati, kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan indikasi kuat adanya kerugian keuangan negara.
‘’Kasus ini menegaskan adanya dugaan kuat praktik korupsi yang tidak hanya merugikan negara, tapi juga mencederai hak-hak masyarakat adat,’’ kata Rahail.
Publik kini menunggu ketegasan Kejaksaan Tinggi Maluku dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih.
Salah satu pelapor menyebut, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Baca Juga:
Ini Kronologis Masalah Elesrita S Serusiay ASN Penantang Bupati Maluku Tenggara: https://sentralpolitik.com/ini-kronologi-masalah-elesrita-s-serusiay-asn-penantang-bupati-maluku-tenggara/
“Jika hukum masih memiliki wibawa, maka kasus ini tidak boleh berhenti di meja penyelidikan. Kami minta Kejati serius menindaklanjutinya,” tambahnya. (*)




