SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Dana Desa yang seharusnya menjadi napas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru berujung perkara pidana.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian tahun 2018–2020.
Kejari KKT melalui Kasi Pidsus Lovian Daeli menjelaskan, setelah menetapkan tersangka, penyidik langsung menahan para pelaku, Kamis (8/10/2026).
Tiga tersangka itu masing-masing PB mantan Pj. Kepala Desa Sangliat Krawain, AM selaku Sekretaris Desa dan ST sebagai Kaur Keuangan.
Perkara ini menyeret angka kerugian keuangan negara sebesar Rp603.751.000. Nilai ini sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Inspektorat Daerah KKT tertanggal 7 September 2026.
Dalam keterangan persnya kepada media di Saumlaki, Kasi Pidsus Lovian Daeli menyebut ketiga tersangka memiliki peran dalam penyimpangan pengelolaan DD dan ADD secara bersama-sama.
Untuk membongkar perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 57 saksi, menganalisis sejumlah dokumen dan data.
Selain itu meminta pendalaman dari ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
DUA ALAT BUKTI
Selanjutnya, dari rangkaian penyidikan itu, penyidik menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.
Ketiga tersangka langsung langsung menjalani penahanan 20 hari kedepan, sesuai surat penahanan Kejari KKT pada 8 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Tipikor sebagai dakwaan primair.
Serta Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair, junto ketentuan lain sebagaimana disebutkan dalam siaran pers Kejari KKT.
Ancaman pidananya tidak ringan. Untuk sangkaan primair, ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan sangkaan subsidair memiliki ancaman hingga pidana penjara seumur hidup.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian terhadap pengelolaan uang desa di Tanimbar.
Baca Juga:
Dana Desa Tahap I Cair, Bupati Tanimbar Instruksikan Kawal, Ingatkan Pungli; https://sentralpolitik.com/dana-desa-tahap-i-cair-bupati-tanimbar-instruksikan-kawal-ingatkan-pungli/
“Sebab dana desa bukan sekadar angka dalam laporan administrasi, melainkan uang negara untuk kepentingan masyarakat di tingkat paling bawah,” ucapnya. (*)






