PemerintahanTipikor

Ini Nasib Adam Rahayaan, Setelah Tak Jadi Walikota Tual

×

Ini Nasib Adam Rahayaan, Setelah Tak Jadi Walikota Tual

Sebarkan artikel ini
ADAM RAHAYAAN
Walikota Tual Adam Rahayaan (mantan) sesaat menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Maluku, Batumeja Ambon, Selasa (8/8/2023) lalu. Setelah tidak lagi menjabat walikota, dia bakalan menjadi tersangka -f:DOK SP

AMBON, SentralPolitik.com _ Begini nasib Adam Rahayaan setelah tidak lagi menjabat Walikota Tual. Polisi bakal menuntaskan kasus beras yang selama ini melilit mantan orang nomor satu di Kota Tual itu.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Mantan Walikota Tual ini dalam waktu dekat akan menyandang status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016 dan 2017 sebanyak dua ton.

Ditreskrimsus Polda Maluku yang menangani perkara ini, dalam waktu dekat akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka untuk dia.

Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena melalui Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kompol Rian Suhendi ungkapkan dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan gelar perkara.

“Jadi rencana kami memang, dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar perkara lagi untuk penetapan tersangka,” ungkap Rian kepada media ini di ruang kerjanya Jumat (5/1/2024).

PENETAPAN TERSANGKA

Ditanya apakah gelar perkara nanti untuk penetapan tersangka mantan Walikota Tual Adam Rahayaan? Rian membenarkannya.

“lya penetapan tersangka (untuk Adam Rahayaan), tapi kita sementara menunggu waktu lah. Nanti kita lihat situasi,” tukasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu jawaban balasan dari Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka untuk eks Walikota Tual itu.

Pasalnya beberapa waktu lalu, Ditreskrimsus Polda Maluku pernah menyurati Bareskrim terkait posisi Adam Rahayaan yang berakhir masa jabatan Walikota Tual per 31 Oktober 2023 lalu.

Selanjutnya dengan tidak lagi berstatus kepala daerah aktif, penyidik tidak perlu melakukan gelar perkara sampai di Bareskrim.

“Sesuai petunjuk pak Direktur yang baru, ya sudah, kan sekarang dia sudah jadi warga biasa. Kita tidak harus lagi melaksanakan gelar,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik telah menetapkan Abas Apolo Renwarin sebagai tersangka pada Agustus 2022 lalu.

Apolo adalah mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual.

Sekedar informasi, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan CBP Kota Tual ini terjadi tahun 2016 2017. Saat itu, Walikota Tual adalah Adam Rahayaan. la pun terpilih kembali untuk periode 2018-2023.

Dalam perjalanan kasus ini, penyidik menemukan acanya indikasi pidana oleh Adam.

Baca Juga:

Adam Rahayaan Penuhi Panggilan Polisi, Jadi Saksi Korupsi Berashttps://sentralpolitik.com/adam-rahayaan-penuhi-panggilan-polisi-masih-jadi-saksi-korupsi-beras/

Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sekitar 18 miliar rupiah. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *