AMBON, SentralPolitik.com _ Sebanyak 45 Anggota DPRD Provinsi Maluku masa Jabatan 2024-2029 mengucapkan sumpah/ janjinya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Selasa (17/9/2024).
—
Turut hadir Penjabat Gubernur Maluku, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Ketua dan wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku beserta jajaran, Forkopimda Provinsi Maluku.
Selain itu, pimpinan OPD Maluku, Dewan Pengurus Partai Politik, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan berbagai pihak berkepentingan lainnya.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam sambutannya yang dibacakan Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie menegaskan, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik.
Hal ini tentu memiliki perbedaan dengan pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
Kondisi ini, jelas Mendagri lebih lanjut, tentu menciptakan kondisi anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat, sebagai perpanjangan tangan dari Partai Politik.
“Namun demikian, sebesar apapun kepentingan Parpol, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,’’ ingatnya.
Apalagi, kata dia dalam menjalankan tugas penegak hukum, serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP mengawasi tugas.
Mendagri juga mengajak, para anggota DPRD untuk menekankan kembali bahwa DPRD memiliki tiga fungsi, sebagaimana amanat pasal 96 UU No 23 – 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.
Selanjutnya, Mendagri juga menegaskan, dalam kedudukan DPRD sebagai mitra Kepala Daerah dalam UU Nomor 23 – 2014, pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah bersifat checks and balances.
“Hal ini untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang efektif pada setiap periode kepemimpinan, penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berkesinambungan,” ungkapnya.
SINERGITAS
Oleh sebab itu, ia berharap sinergitas dan kolaborasi antara DPRD dan Kepala Daerah secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan kerakyatan di tingkat lokal.
‘’Serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada Pilkada Serentak, yang merupakan momentum tepat mensinkronkan rencana kerja pempus dan daerah,’’ katanya.
PILKADA SERENTAK
Dalam rangka menyambut Pilkada Serentak, Mendagri juga berharap, agar para anggota dewan, senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal Pilkada Serentak 2024.
“Tentu, suksesnya penyelenggaraan Pilkada, tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara saja, melain menjadi tanggung jawab bersama,” tandasnya.
Baca Juga:
Dua Perempuan Tersingkir di DPRD Maluku, Tiga Muka Baru dari Kota Ambon; https://sentralpolitik.com/dua-perempuan-tersingkir-di-dprd-maluku-tiga-muka-baru-dari-kota-ambon/
Pelantikan 45 anggota DPRD Maluku sesuai SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-3715 tahun 2024, tentang peresmian pengangkatan anggota DPR Maluku masa jabatan 2024-2029. (*))