SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Kapolsek Tanimbar Utara, AKP Ams Layan mengaku tidak tahu menahu soal praktek illegal oil di Larat, ibukota Kecamatan Tanimbar Utara.
Menyangkut tudingan kepada dirinya ia akui kalau itu peringatan baginya untuk memperketat pengawasan di wilayah hukum Polsek Larat.
—
‘’Saya tidak tahu menahu dengan kejadian itu. Saya baru tahu lewat media. Setelah mengetahuinya, saya langsung memerintahkan anggota intel untuk menelusuri,’’ kata Layan.
Sebelumnya media ini melansir adanya praktek illegal oil di Kota Larat. Salah satu pangkalan milik Wanto menjadi titik praktek haram itu.
Saat pengisian di pangkalan justru pada siang hari itu terdapat Kepala KP3 Polsek Larat Moce Kabalessy, Kapten Kapal, ABK, Wanto dan istrinya.
Tak pelak informasi ini mencuat dengan menggiring nama Kapolsek dan Syahbandar.
BBM jenis Mitan dan Solar ini di angkut ke kapal perintis KM Dandelion dengan menggunakan mobil truk sampah milik Pemd KKT. Ribuan liter BBM ini kemudian berlayar ke MBD.
Saat media ini menemui Kapolsek Tanut di Mako Polres Kepulauan Tanimbar, Jumat (17/5), ia mengutuk keras perilaku menyimpang dari berbagai pihak yang merugikan masyarakat.
Apalagi ada sinyalemen keterlibatan oknum anggotanya. ”Terkait dengan segala kegiatan yang bertentangan dengan hukum, tentu saya akan tentang keras,’’ kata dia.
Ia menyebut kalau pemuatan berlangsung di siang hari bisa membenarkan persepsi publik kalau KPPP dan pihak Syahbandar tentu mengetahui kegiatan itu.
Sebagai sosok polisi, apalagi mengemban jabatan Kapolsek, dirinya akan benar-benar bertindak tegas jika mendapati berbagai kasus serupa.
‘’Kedepan kami akan tingkatkan pengawasan lagi. Jangan karena ada ulah oknum akhirnya menodai institusi hingga citra polisi buruk di mata masyarakat,” tegas putra Tanimbar ini.
Baca Juga:
Soal Dugaan Keterlibatan Anggota KP3 di Ilegal Oil, Kapolres Tak Paham Fungsi Pers ; https://sentralpolitik.com/soal-dugaan-keterlibatan-anggota-kp3-di-ilegal-oil-kapolres-tak-paham-fungsi-pers/
Sayangnya sampai saat ini belum ada langkah hukum terhadap kasus yang sudah viral ini. Baik terhadap oknum polisi, syahbandar maupun pihak-pihak yang menjalankan praktek kotor ini. (*)