Hakim Sebut Bakal Ada Dua Calon Tersangka Baru

Jaksa Minta Esepsi Tergugat Ditolak

“Kesimpulan atas eksepsi para terdakwa setelah kami pelajari materi eksepsi, kami menganggap bahwa materi itu di luar dari materi eksepsi dalam ketentuan undang-undang. Karena itu ada empat poin yang kami minta kepada majelis hakim,” ujar Attamimi kepada media ini usai sidang tersebut

Atamimi meminta agar majelis hakim untuk memutuskan pertama, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa. Kedua, menyatakan nota keberatan PH terdakwa tidak dapat diterima.

Selanjutnya, menyatakan surat dakwaan terhadap para terdakwa, sah menurut hukum dan dapat diterima. Berikutnya melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan acara pembuktian sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

“Jadi itu saja, materi tanggapan atas eksepsi dari teman-teman terdakwa,” tandas Attamimi.

TERDAKWA

Dalam sidang ini, hadir enam terdakwa yaitu Jonas Batlayeri (Kepala BPKAD), Kristina Sermatang (bendahara pengeluaran), Maria Goretty Batlayeri (Sekretaris BPKAD), Klementina Y Oratmangun (Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah), Letarius Erwin Layan (Kabid Aset) dan Liberata Malirmasele (Kabid Akuntansi dan Pelaporan). Hadir pula para PH PH terdakwa yang dikoordinir Anthoni Hatane.

JPU dalam dakwaan ungkapkan bahwa perbuatan para terdakwa bersama-sama, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp. 6.682.072.402,-

JPU merincikan kerugian negara pada item Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dari realisasi anggaran sebesar Rp. 6.160.687.500,- menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.973.146.500,-

Baca Juga:

BPK Maluku Terima Rp. 350 Juta Hakim Perintahkan Semua Saksi Wajib Hadirhttps://sentralpolitik.com/bpk-maluku-terima-rp-350-juta-hakim-perintahkan-semua-saksi-wajib-hadir/

Sidang Perdana Kasus Korupsi SPPD Fiktif BPKAD KKT Kamis : https://sentralpolitik.com/sidang-perdana-kasus-korupsi-sppd-fiktif-bpkad-kkt-kamis-besok/

Kerugian negara ini tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah terhadap Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara/Daerah dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 Nomor : 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.(*)

Ikuti berita sentralpolitik.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar