Jaksa Sebut Fatlolon Biang Kerok Korupsi; Sidang Perdana SPPD Palsu Sekda Tanimbar Diketok

Misalnya dari total yang diterima si Petrus sekitar Rp314 Juta, sebagian untuk membiayai kebijakan lainya yakni Rp15 juta yang diminta Petrus Fatlolon kepada terdakwa RBM untuk keluarga duka Jusuf Silety.

RBM langsung menyerahkan uang itu kepada Fatlolon di Desa Arma, Kecamatan Nirunmas. Dan Petrus menyerahkan kepada keluarga duka mengatasnamakan uang pribadinya.

Selanjutnya ada Rp50 juta kepada para pendeta Klasis Tanimbar Utara (Tanut) pada hari Kamis di tahun 2020 di Gereja Syeba, Jemaat Larat Kota.

Blendi Souhoka (Kabag Humas & Protokoler Pemda) menerima uang itu dan menyerahkan kepada Fatlolon. Di hari dan tempat yang sama, dari Rp. 50 juta itu di pecah menjadi Rp25 juta atas suruhan Petrus Fatlolon.

Kemudian Blendi menyerahkan amplop berisikan uang senilai Rp1 juta masing-masing untuk 25 pendeta. Sisa Rp.25 juta lainnya, raib di tangan Fatlolon. Padahal awalnya, uang senilai Rp50 juta dari kas bendahara Setda.

Berikutnya, atas perintah kebijakan Fatlolon juga memerintahkan RBM agar menyerahkan uang senilai Rp55 juta. Uang itu menurut Petrus untuk warga Desa Ilngey.

Alhasil, RBM akhirnya menyerahkan Rp55 juta kepada Petrus Fatlolon secara langsung di Balai Desa Ilngey.

Modus perintah yang sama, Fatlolon memerintahkan RBM untuk menyerahkan Rp13 juta kepada sopir si Petrus yakni Piter Matruty. Dengan alasan uang itu diberikan kepada peserta lomba di Desa Olilit Timur.

Baca Juga:

Tak Hanya Petrus, Jaksa Bakal Kejar Joice Pentury; Dianggap Punya Peran di Kasus Korupsi ;https://sentralpolitik.com/tak-hanya-petrus-jaksa-bakal-kejar-joice-pentury-dianggap-punya-peran-di-kasus-korupsi/

Berdasarkan hal tersebut, RM dan PM didakwa melanggar UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar