Yonas Batlayeri Diputus 5 Tahun Penjara, Denda Rp5 Miliar

Usai mendengar Vonis Hakim, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir pikir.

TUNTUTAN

Sebelumnya, JPU menuntut Yonas Batlayeri dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp350 juta, beserta uang pengganti  Rp1,2 milyar lebih.

Kemudian, JPU menuntut terdakwa Kristina Sermatang dengan hukuman pidana selama 7  tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Namun

Bila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka menggantinya dengan pidana kurungan selama 3  bulan dan beban uang pengganti sebesar Rp193 juta lebih.

Kemudian terdakwa Maria Goreti Batlayeri selaku Sekretaris BPKAD dengan hukuman 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Bila terdakwa tidak membayar denda, maka mengganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan uang pengganti Rp865 juta lebih.

Sementara ketiga terdakwa lainnya setara kepala bidang yakni Kristina Yoan Oratmangun selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD 6 tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Dengan uang pengganti sebesar Rp788 juta lebih.

Begitu juga Liberata Malirmasele selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD dengan pidana 6 tahun dan denda Rp251 juta lebih.

Baca Juga:

Peran Petrus Fatlolon Makin Terkuak di Sidang Tipikor SPPD Fiktif ;https://sentralpolitik.com/peran-petrus-fatlolon-makin-terkuak-di-sidang-tipikor-sppd-fiktif/

Tuntutan 6 tahun kurungan juga berlaku untuk Letharius Erwin Laiyan selaku Kabid Aset BPKAD, dengan denda sebesar Rp250 juta dengan uang pengganti sebesar Rp351 juta. Dan apabila ketiga terdakwa ini tidak membayar denda maka menggantinya dengan kurungan 3  bulan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar