4 Tersangka Korupsi Kantor Dinas PKP Aru Segera Dilimpahkan

AMBON, SentralPolitik.com _ Dalam waktu dekat, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku akan menyerahkan empat tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati Maluku).

Penyerahan tahap II ini segera berlangsung setelah JPU menyatakan berkas perkara penyidikan keempat tersangka tersebut sudah lengkap pada Senin (28/8/2023) lalu.

Empat tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari 1,5 miliar rupiah ini adalah URL (mantan Kepala Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru) selaku Pengguna Anggaran (PA).
Kemudian BJE (mantan Sekretaris Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru), sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berikutnya MP selaku pelaksana dari CV Kloris Perkasa. Perusahaan ini penyedia jasa kontraktor. Terakhir tersangka RTP, selaku Direktris CV. Kloris Perkasa. RTP anak kandung dari MP.

Direskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold Wilson Huwae,S.I.K mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan tahap II kasus korupsi ini.

“Berkas seluruh tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU beberapa waktu lalu,’’ katanya.

Selanjutnya kita akan siapkan proses tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Jaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar