Sentral SepekanTipikor

4 Tersangka Korupsi Kantor Dinas PKP Aru Segera Dilimpahkan

×

4 Tersangka Korupsi Kantor Dinas PKP Aru Segera Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tipikor
Ilustrasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru. -f:NET-

AMBON, SentralPolitik.com _ Dalam waktu dekat, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku akan menyerahkan empat tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati Maluku).

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Penyerahan tahap II ini segera berlangsung setelah JPU menyatakan berkas perkara penyidikan keempat tersangka tersebut sudah lengkap pada Senin (28/8/2023) lalu.

Empat tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari 1,5 miliar rupiah ini adalah URL (mantan Kepala Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru) selaku Pengguna Anggaran (PA).
Kemudian BJE (mantan Sekretaris Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru), sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berikutnya MP selaku pelaksana dari CV Kloris Perkasa. Perusahaan ini penyedia jasa kontraktor. Terakhir tersangka RTP, selaku Direktris CV. Kloris Perkasa. RTP anak kandung dari MP.

Direskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold Wilson Huwae,S.I.K mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan tahap II kasus korupsi ini.

“Berkas seluruh tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU beberapa waktu lalu,’’ katanya.

Selanjutnya kita akan siapkan proses tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Jaksa.

”Jika sudah dilakukan tahap II, maka kewenangan penyidikan perkara ini oleh penyidik sudah selesai,” sambung Harold kepada media ini Rabu (20/9/2023).

TINGGAL TIANG

Sekedar diketahui, paket pekerjaan pembangunan kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2018 lalu.

Nilai kontrak paket ini lebih dari Rp. 1,93 miliar. Sumber anggaran berasal dari DAU tahun 2018. CV Kloris Perkasa pelaksana pekerjaan ini sesuai kontrak nomor : 01/PKP/SP-PK-DAU/2018.

Sejak awal pekerjaan hingga saat ini, proyek tersebut mangkrak. Di lokasi proyek terlihat hanya dinding serta beberapa tiang bangunan yang sudah tidak layak untuk digunakan.

Kasus ini kemudian bergulir ke Polda Maluku. Unit 1 Subdit III Tipikor selanjutnya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan selama beberapa waktu.

Tim penyidik dipimpin Panit 1 Subdit III Iptu Darwis,SH,MH akhirnya dapat menuntaskan penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga:

Bupati Aru Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Korupsi Kantor PKP: https://sentralpolitik.com/bupati-aru-akhirnya-penuhi-panggilan-polisi-di-kasus-korupsi-kantor-pkp/

Ini setelah JPU menyatakan berkas perkara para tersangka telah lengkap pada akhir Agustus 2023 kemarin. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *