SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Upaya banding atas vonis Pengadilan Tipikor Ambon atas terdakwa korupsi SPPD fiktif Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya turun.
Pengadilan Tinggi menambah putusan masing-masing satu tahun penjara untuk terdakwa Ruben Mariolkossu dan Petrus Masela.
—
JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar awalnya mengajukan banding ke PT Maluku atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Ambon Nomor 14/Pid SusTPK/2024/PN Amb tanggal 4 Juli 2024.
Pengadilan Tinggi Maluku kemudian menerima banding mengenai lamanya pidana penjara, pidana tambahan uang pengganti dan status barang bukti telah incrach.
Plh. Kasi Intel Kejari KKT El Lolongan, kepada media ini membeberkan isi amar putusan banding itu. Terdakwa eks Setda Ruben B Moriolkossu dan Bendahara Setda Petrus Masela mendapat hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
‘’Naik 1 tahun 6 bulan dari putusan Pengadilan Negeru Tipikor Ambon,’’ terang Lolongan, Senin (9/9/2024).
DENDA & UANG PENGGANTI
Untuk terdakwa RBM pengadilan menghukumnya membayar pidana denda sejumlah Rp300 juta. Bila tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, RBM juga mendapat hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 265.600.000.
Bila tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan incrach, jaksa akan menyita harta benda mantan Penjabat Bupati KKT ini dan melelang guna menutupi uang pengganti.
“Jika Terdakwa RBM tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka harus menjalani pidana penjara 1 tahun 6 bulan lagi,” terang Kasi Datun Kejari KKT ini.
Begitu juga dengan Terdakwa Petrus Masela dengan pidana denda sejumiah Rp300 juta. Bila pidana denda tersebut tidak terbayar, maka pidana kurungan selama 3 bulan sebagai pengganti.
Selain itu, uang pengganti sebesar Rp 350.047.264. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah inchach, jaksa akan menyita harta benda PM untuk menutupi uang pengganti.
“Sama dengan RBM, jika PM tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 1 tahun dan 6 lagi,” jelas El.
PERKARA LAIN
Sementara itu, terdapat 11 item yang berhubungan dengan penggunaan uang-uang perjalan dinas atas beberapa staf ASN maupun pihak luar. Dengan rincian;
- Uang tunai sejumlah Rp8.325.000,- yang disita dari Cerolin Yayarin Pooroe
- Uang tunai sejumlah Rp4.000.000,- dari Hana Lololuan
- Uang tunai Rp8.325.000,- dari Yuneth Betriks Rangkoratat
- Uang tunai sejumiah Rp4.000.000 dari Karya P.S. Rettob
- Uang tunai sejumlah Rp20.000.000,- dari tangan Dionesius Bolisara.
- Uang tunai sejumlah Rp 19.927.000,- dari Pieter Nikodemus Elia Matrutty.
- Rp8.000.000 dari Oktovina Boritnaban
- Rp8.000.000 dari Rosina Atris Seane Sabandar
- Uang tunai sejumlah Rp21.390.000 dari Lefina Bululobna
- Uang tunai Rp4.880 000 dari Silvester Bulurdity
- Uang tunai sejumlah Rp25 juta dari rekering RPL 104 PDT Kejari KKT. Pengembalian dari masing-masing Uang tunai sebesar Rp15 juta dari saksi Zefnas Johanis Slarmanat,S.Th.
Baca Juga:
Jaksa Siap Banding atas Vonis Mantan Pj Bupati Tanimbar; https://sentralpolitik.com/jaksa-siap-ajukan-banding-atas-vonis-mantan-pj-bupati-tanimbar/Dan uang tunai Rp10 juta dari Yun Lopulalan, M.Si. (*)