AMBON, SentralPolitik.com – Fakta baru mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ruben Moriolkosu tampil bersaksi.
Ia menyebut kebijakan penganggaran perusahaan daerah tersebut dilakukan atas perintah Bupati saat itu, Petrus Fatlolon.
Pernyataan saksi ini menjadi titik krusial dalam perkara yang menyorot penggunaan dana APBD Tahun Anggaran 2020–2022 tersebut.
Dalam keterangannya, saksi menegaskan bahwa penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi merupakan bagian dari pelaksanaan visi dan misi kepala daerah.
Karena itu, menurutnya, seluruh proses perencanaan hingga penganggaran berjalan dalam pengetahuan dan arahan Bupati sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan daerah.
Lebih jauh, terungkap bahwa permohonan penganggaran maupun pencairan dana disebut tidak melalui mekanisme.
Yakni persuratan administratif yang lazim dalam tata kelola pemerintahan. Permintaan anggaran, kata saksi, disampaikan langsung kepada kepala daerah.
Jika keterangan ini dikonstruksikan dalam perspektif tata kelola pemerintahan, maka pengambilan keputusan strategis terkait penyertaan modal berada dalam kendali langsung pucuk pimpinan.
RUPS
Tak hanya soal penganggaran, saksi juga menjelaskan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Tanimbar Energi.
Dalam forum tersebut, Direktur perusahaan memaparkan laporan pertanggungjawaban, termasuk penggunaan dana untuk gaji dan operasional.
Paparan itu, menurut saksi, disampaikan langsung kepada Bupati selaku pemegang saham.
Rangkaian keterangan ini menempatkan proses penganggaran, pencairan, hingga penggunaan dana dalam satu garis komando kebijakan.
Sidang yang berlangsung tertib itu diperkirakan akan semakin mengerucut pada konstruksi peran dan kewenangan para pihak dalam pusaran penyertaan modal PT Tanimbar Energi.
Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan saksi untuk mengurai sejauh mana kebijakan strategis daerah tersebut dijalankan sesuai prinsip tata kelola yang akuntabel.
Perkara ini bukan sekadar soal angka anggaran, melainkan menyentuh dimensi politik kebijakan, relasi kekuasaan dalam pengelolaan BUMD.
Serta batas antara diskresi kepala daerah dan tanggung jawab hukum dalam pengelolaan keuangan publik.
Baca Juga:
Ini Pondasi Rapuh Penyertaan Modal Tanimbar Energi: https://sentralpolitik.com/ini-fondasi-rapuh-penyertaan-modal-pt-tanimbar-energi/
Publik kini menanti, ke mana arah pembuktian di ruang sidang akan bermuara. (*)






