SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Keributan terjadi lagi di Desa Lermatang, titik utama pelaksanaan proyek Strategis Nasional Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Keributan terjadi lantaran warga menolak kehadiran Tim Survey Penilaian Harga Tanah, Jumat (22/5/2026).
Warga menolak kehadiran tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), karena kedatangan KJPP terkesan diam-diam melakukan survey pada lahan warga yang bakal dibeli untuk investasi nasional ini.
Dari pantauan media ini di lapangan, protes keras warga menyambut kehadiran tim ke lokasi Smelter dengan protes dan penolakan keras.
Sebab mereka merasa pemerintah dan investor selalu mengabaikan hak-hak ulayat warga.
Apalagi Pemerintah Desa tidak memberi tahu rencana kedatangan tim apresial ini.
Alhasil, warga berbondong-bondong “mengusir” tim KJPP ini, lantaran merasa trauma dengan peristiwa sebelumnya saat tim KJPP ini turun dan melakukan survei nilai tanah di Pulau Nustual.
Survei sebelumnya berbuntut panjang hingga ke pengadilan. Sebab penetapan harga tanah di Pulau itu tanpa melalui sosialisasi harga standar.
Harga tanah awal di Pulau Nustual di bandrol hanya seharga seharga Rp14.000 per meter.
RAKYAT BUKAN OBJEK DIAM
Anggota DPRD KKT Frederick Korampaulun, menilai pola kerja investasi Mega Proyek Migas Blok Masela minim penghormatan terhadap rakyat pemilik tanah.
Ia melontarkan kecaman pedas terhadap kedatangan tim KJPP ke Desa Lermatang yang datang melakukan survey tanpa sosialisasi terbuka kepada masyarakat.
Frederick yang juga putra asli Desa Lermatang menegaskan, masyarakat Tanimbar bukan objek diam yang bisa diperlakukan seenaknya oleh investor besar.
Trauma pembebasan lahan di Pulau Nustual yang berujung konflik dan proses pengadilan sebutnya, masih membekas kuat di ingatan warga.
“Pengalaman di Nustual sudah cukup menyakitkan. Jangan ulangi lagi pola lama yang melahirkan luka baru bagi rakyat,” tegas Frederick.
TANPA KOMUNIKASI
Selanjutnya ia mempertanyakan sikap tim KJPP yang melakukan pengukuran dan pendataan tanpa komunikasi terbuka dengan masyarakat adat pemilik hak ulayat.
“KJPP ini mestinya datang sosialisasi dengan masyarakat dulu, bukan datang langsung survey,” tandasnya keras.
Lantaran itu ia mengingatkan pola kerja seperti itu justru menimbulkan kecurigaan publik dan memperbesar jarak antara investor dengan masyarakat lokal yang sejak awal mendukung hadirnya investasi nasional ini.
Lahan warga di Lermatang memiliki karakter dan nilai ekonomis berbeda-beda.
Mulai dari lahan kosong, kebun produktif, tanaman umur panjang hingga wilayah yang memiliki keterikatan sosial dan adat yang kuat.
Karena itu, ingatnya proses penilaian tidak boleh berlangsung secara tertutup dan elitis.
“Ini investasi Rp350 triliun, jangan datang seperti orang pencuri di desa kami. Tim KJPP ini dibayar.’’
‘’Kalau datang tanpa penjelasan, tanpa standar harga awal, itu namanya membangun ketidakpercayaan. Jangan bodohi rakyat dengan kerja kotor seperti ini. Kami dukung investasi, tapi bukan begini caranya,” kecamnya.
Pernyataan itu menjadi tamparan keras bagi pola komunikasi publik proyek strategis nasional yang selama ini lebih menonjolkan angka investasi ketimbang membangun rasa aman masyarakat di wilayah terdampak langsung.
INPEX DAN PEMDA HARUS BERTANGUNGJAWAB
Secara hukum, KJPP memang tidak memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi harga tanah secara langsung kepada masyarakat.
Mekanisme pengadaan tanah proyek strategis, tugas KJPP hanya melakukan penilaian independen sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI).
Baca Juga:
Cabut Sasi Adat, Ini Kesepakatan PT Taka Hydrocore dan Warga Lermatang: https://sentralpolitik.com/cabut-sasi-adat-ini-kesepakatan-pt-taka-hydrocore-dan-warga-lermatang/
Namun, sosialisasi, konsultasi publik, serta membuka ruang musyawarah secara transparan justru berada di tangan Pemda dan pihak investor (PT. Inpex) sebagai pemegang utama proyek itu. (*)






